BKD Bersikukuh Tolak Pelamar CPNS STIT Raden Wijaya

BKD Bersikukuh Tolak Pelamar CPNS STIT Raden Wijaya

MOJOKERTO (bangsaonline)

Harapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Mojokerto 2014 lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya Mojokerto sebelum tahun 2008 untuk masuk dalam gerbong peserta akhirnya kandas. Hal ini menyusul keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat yang memastikan jika perguruan tinggi yang bersangkutan baru mendapat status terakreditasi tahun 2008.

“Surat Edaran Dirjen DIKTI Nomor 194/E.E3/AK/2014 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi tidak bisa dijadikan dasar bagi pemegang ijazah dibawah tahun 2008. Seperti halnya beberapa orang pelamar lulusan STIT Raden Wijayayang terpaksa ijazahnya tidak bisa diverifikasi karena lulus sebelum akreditasi perguruan tinggi yang bersangkutan turun,” kata Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subiakto, dihubungi melalui Kabag Humas Dodik Heryana, Jumat (10/10).

Sebagaimana tertera dalam poin 2, Berhubung izin pendirian Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas tetap berlaku maka berdasarkan pasal 60 ayat 4 UU No. 12 Tahun 2012, Perguruan Tinggi yang telah memperoleh izin pendirian sebelum tanggal 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan Perguruan Tinggi tersebut belum terakreditasi dinyatakan memenuhi standar minimum akreditasi sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014.

“Ketentuan dalam poin 2 SE DIKTI itu berlaku untuk PT (perguruan tinggi) yang sama sekali belum mengajukan surat permohonan akreditasi kepada BAN (Badan Akrediasi Nasional), meskipun sudah mengantongi izin pendirian PT sebelum tanggal 10 Agustus 2012. Sedang STIT Raden Wijaya sudah mengantongi akreditasi pada tahun 2008. Artinya, titik awal akreditasi perguruan tinggi ini mulai tahun 2008,” paparnya.

Jika saat ini ada belasan lulusan STIT Raden Wijaya tahun 2007 mengikuti bursa CPNS Pemkot Mojokerto, maka menurutnya, tidak bisa menjadikan SE DIKTI tersebut sebagai subsitusi akreditasi. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab sikap civitas STIT Raden Wijaya yang bersikukuh jika Pemkot Mojokerto mengabaikan point 2 SE Dirjen Dikti tersebut.

“Poin 2 SE DIKTI (SE DIKTI Nomor 194/E.E3/AK/2014 tentang Izin Penyelenggaraan Dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi) tidak bisa diabaikan. Semua alumnus STIT Raden Wijaya seharusnya diakomodir dalam rekruitmen CPNS, di daerah mana pun, termasuk Kota Mojokerto,” kata Ketua I STIT Raden Wijaya, Chariris.

Chariris menyatakan pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap lulusan institusinya jika terganjal regulasi soal akreditasi. “Kita punya dasar yang kuat untuk memastikan bahwa lembaga kami terakreditasi,” katanya.

Sebelumnya, salah satu pendaftar mengungkap, BKD Kota Mojokerto menolakmelakukan verifikasi data pendaftar yang menyodorkan ijazah S1 STIT Raden Wijaya sebelum tahun 2008, lantaran belum terakreditasi. Padahal, di daerah lain tidak pernah ada penolakan lulusan perguruan tinggi tersebut.

“Di tahun-tahun sebelumnya saat ada prekruitan PNS, ijazah STIT Raden Wijaya diterima dan banyak juga yang sekarang jadi PNS,” ujar pendaftar yang minta namanya dirahasiakan.

Ia pun meminta Pemkot Mojokerto tidak asal memfilter pendaftar. Karena, mengacu SE, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, seharusnya BKD menerima pendaftar yang kampusnya terakreditasi setelah mereka lulus.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:BKD Bersikukuh Tolak Pelamar CPNS STIT Raden Wijaya