Diduga Korupsi Puluhan Miliar, Kades dan Rekanan Diperiksa Kejari

Diduga Korupsi Puluhan Miliar, Kades dan Rekanan Diperiksa Kejari

MOJOKERTO (bangsaonline)

Dugaan korupsi pada proyek jalan tahun 2013 senilai puluhan miliarmenjadikan sejumlah rekanan (kontraktor) dan kepala desa (kades) diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Kades Bangsal yang juga salah satu rekanan, Anton Fatkhurrohmana mengatakan, ada dua proyek yang diduga dikorupsi yakni proyek Peningkatan Jalan Lingkungan (PJL) di bawah Dinas PU Cipta Karya, dan proyek peningkatan jalan desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan (BK) Desa.

Proyek jalan dibawah Dinas PU Cipta Karya itu terdiri dari 555 paket proyek dengan nilai Rp 89,8 miliar, dan ditemukan kerugian Rp 16,1 miliar. Diduga kuat kontraktor mengurangi volume pekerjaan untuk menutup beban suap atau fee kepada sejumlah pejabat terkait pemkab.

Sedangkan dari nilai proyek jalan desa sebesar Rp 15,35 miliar, lanjut dia, BPK menemukan kerugian Rp 9 miliar lebih. ''Pelaksanaan proyek itu melibatkan 98 kades yang diduga menyalahi prosedur. Seharusnya swakelola desa tapi melibatkan pihak ketiga atau kontraktor,” tandas Anton.

Kasi Intel Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji, masih enggan menyebutkan berapa jumlah pengusaha/rekanan dan kades yang diperiksa. ”Yang dipasti semua rekanan yang terlibat dan kades akan selesai diperiksa dalam waktu dua minggu ke depan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan kerugian sebesar Rp 16,1 miliar dalam proyek PJL yang dikelola Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Mojokerto. Selain itu, BPK juga menemukan dugaan kerugian senilai Rp 9,09 miliar dalam proyek jalan desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2013.

Bahkan kalangan rekanan Pemkab Mojokerto yang terlibat dalam proyek peningkatan jalan lingkungan (PJL) tahun 2013 siap secara terbuka untuk buka-bukaan soal fee proyek saat memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Sebanyak 54 kontraktor yang menerima 555 paket proyek senilai Rp 89,8 miliar diduga dimintai fee oleh sejumlah pejabat pemkab setempat sebesar 17,5% dari nilai setiap proyek.

Menurut Anton Fatkhurrohman, salah seorang pengusaha yang menerima 10 dari 555 paket proyek PJL, setiap kontraktor dimintai fee sebesar 17,5% dari nilai per proyek sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Dari proyek yang dikelola Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto itu nilai setiap paket proyek yang dikerjakan Anton Rp 200 juta. "Kalau Rp 200 juta, maka nilai fee per paket proyek Rp 35 juta, jadi saya harus setor Rp 350 juta untuk 10 paket proyek yang saya kerjakan," ungkap salah satu rekanan enggan disebut namanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: