Kejari Eksekusi Tersangka Kasus Korupsi PNPM

Kejari Eksekusi Tersangka Kasus Korupsi PNPM

BOJONEGORO (bangsaonline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengeksekusi tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Baureno senilai Rp 5,8 miliar. 

Ketiganya adalah Mahfud (Ketua), Dita Suryani (Sekretaris) dan Sri Anjayani (Bendahara). Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Daniel Panananngan mengatakan, kasus dugaan korupsi PNPM sudah dinaikkan ke tahap dua. Hari ini, penyidik menghadirkan ketiga pengurus PNPM dan langsung menahan mereka. "Termasuk Sri Anjayani akan kami tahan setelah menjalani tahanan kota,” kata Daniel, Senin (6/10/2014). 

Selama ini Sri Anjayani menjadi tahanan kota karena hamil. Setelah melahirkan, penyidik mempertimbangkan untuk menahan dia. Hari ini ketiganya hadir dengan didampingi penasehat hukum mereka. Tahap dua dilakukan secara tertutup diruang pidsus lantai dua. Kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Baureno cukup kuat indikasi pidananya. 

Setiap tersangka memiliki peran dan saling terkait. Para pelaku memperkaya diri sendiri dengan membuat kelompok fiktif. Dalam kasus ini, UPK punya peran cukup penting. Setelah dilakukan penyelidikan terbukti ada sekitar 200 kelompok fiktif. Penyidik memastikan pengelolaan PNPM di Kecamatan Baureno bermasalah. Kendati ketiga pengurus UPK sudah non aktif, tetapi tanggung jawab atas kasus ini tidak bisa lepas begitu saja. Dugaan penyimpangan dana PNPM hingga Rp 5,8 miliar itu diduga disalurkan melalui kelompok simpan pinjam fiktif. Dengan rincian Rp 5,73 miliar untuk simpan pinjam perempuan dan Rp 93, 4 juta untuk usaha ekonomi pedesaan. 

Data Pinjaman UPK Baureno oleh tiga tersangka yakni, Mahfud (Ketua) pinjaman awal Rp 48 juta dan pinjaman akhir Rp 196,3 juta, Dita Suryani (Sekretaris) pinjaman awal Rp 1,3 miliar dan pinjaman akhir Rp 5,5 miliar, dan Sri Anjayani (Bendahara) pinjaman awal Rp 8 juta dan pinjaman akhir Rp 32,4 juta.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kejari Eksekusi Tersangka Kasus Korupsi PNPM