JAKARTA(BangsaOnline) Polda Metro Jaya
menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak
menyenangkan terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia, RW.
"Akhirnya
polisi telah menemukan bukti-bukti yang cukup. Penyidik telah
menetapkan SS sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Mapolda Metro
Jaya, Senin (6/10/2014).
Heru menjelaskan, untuk kasus ini,
polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk saksi ahli. Polisi memerlukan
keterangan dari beberapa saksi ahli untuk menguji pasal yang dikenakan.
Saksi ahli yang diperiksa terdiri atas kriminolog, ahli hukum pidana,
psikolog, psikiater, dan juga ahli antropologi.
Hari ini, surat
pemanggilan sebagai tersangka terhadap Sitok Srengenge telah dikirimkan.
Surat itu menjadwalkan pemeriksaan Sitok untuk tiga hari ke depan.
Sitok
dikenai Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286
KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang
Pencabulan. Sitok diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Mahasiswi
UI, RW, melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013. Kuasa
hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan, pertemuan keduanya berawal dari
keikutsertaan Sitok ketika diminta menjadi juri pada sebuah acara di
kampus RW pada Desember 2012.
Beberapa bulan kemudian, Sitok
menghubungi RW. Hubungan mereka pun semakin intim. Hubungan itu pada
akhirnya menyebabkan RW hamil dan melahirkan seorang bayi. Pelapor kemudian mengadukan hal itu ke
polisi karena menilai Sitok tidak mau bertanggung jawab.
Penyidik
Polda Metro Jaya sempat akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak
menyenangkan Sitok Srengenge terhadap RW. Penyidik kesulitan dalam
mencari alat bukti atas tuduhan korban RW terhadap Sitok.




