Kejari Bisa Sita Aset Mantan Kadinkes Gresik

Kejari Bisa Sita Aset Mantan Kadinkes Gresik Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bisa menyita aset yang dimiliki mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dr. M. Nurul Dholam, jika yang bersangkutan tak bisa mengembalikan uang kerugian negara seperti putusan hakim Pengadilan Tipikor sebesar Rp 1.956.360.976. Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto kepada wartawan, Jumat (15/3).

Dikatakan Andrie, Dholam punya kewajiban mengembalikan kerugian negara sebasar Rp 1,95 miliar pasca divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar akibat terbelit kasus korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017. 

Kejari saat ini tengah menyelidiki aset dr. Dholam, baik berupa harta benda bergerak maupun tidak. Langkah ini dilakukan agar kerugian negara yang dikorupsi secepatnya dikembalikan.

"Kami masih menunggu perkara ini inkracht (putusan tetap) atau banding. Jika terdakwa menerima putusan ini dan tidak membayar kerugian negara, maka kami akan sita aset kekayaannya," tegas Andrie.

Namun lanjut Andrie, penyitaan aset tersebut harus melalui proses. Kejaksaan akan menurunkan tim melakukan asset tracing atau penelusuran harta. Selanjutnya, hasil dari asset tracing akan dilaporkan dan dilakukan penyitaan, untuk kemudian dilakukan lelang. Uang hasil lelang itulah yang akan dibayarkan ke negara sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Kami masih menunggu sikap dari terdakwa, banding atau menerima putusan hakim selama 6 tahun penjara selama 7 hari semenjak putusan," pungkas dia. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO