SUMENEP (BangsaOnline) - Sekitar 60 Kepala desa yang tergabung dalam asosiasi kepala desa (AKD) Sumenep, ngeluruk kantor DPRD Sumenep, Jum'at (3/10/2014). Mereka meminta penetapan UU Pilkada yang disahkan DPR-RI dibatalkan, karena bentuk kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia.
"Kami minta DPR-RI membatalkan pengesahan UU Pilkada tidak langsung, karenabukan kemajuan,” Kata Imam Idhafi, Sekretaris AKD Sumenep.
Menurutnya, sudah ada penerbitan Perppu oleh presiden, Tentang Pilkada Langsung, namun kepala desa di Sumenep pesimis Perppu mampu 'melawan' UU pilkada tidak langsung yang terlanjur disahkan DPR-RI.
AKD Sumenep mengancam akan memboikot pemilu, jika UU pilkada tidak langsung tetap direalisasikan. "Kami tidak ingin pemimpin kami nantinya hanya dipilih oleh DPRD, kami menginginkan pemilihan pemimpin daerah tetap dipilih langsung oleh masyarakat, dan jika aspirasi kami tidak digubris, kami kepala desa sekabupaten Sumenep tidak akan melaksanakan pemilu, biarlah semuanya diurus DPR," sambung Imam.
Sementara Faisal Muhlis, anggota DPRD Sumenep dari fraksi PAN menemui puluhan Kepala desa dan memimpin hearing dengan kepala desa, berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke DPR-RI. Namun, tidak berjanji akan menggolkan keinginan kepala desa yang menginginkan pilkada langsung.
"Kami sampaikan aspirasi rekan-rekan kepala desa kepada DPR RI, tapi kami tidak janji meloloskan keinginan rekan-rekan kepala desa, mudah-mudahan aspirasi rekan kepala desa di respon DPR-RI,” katanya.
Selain ditemui Faisal Muhlis, 60 kepala desa ditemui Dwita Andriyani dari Fraksi PAN,Zainal dari Fraksi PDI-P, dan Masduki dari Fraksi Demokrat. Sedangkan ketua sementara DPRD Sumenep, Abrori Mannan, tidak menemui para kepala desa,dikarenakan ada acara yang tidak bisa ditinggalkan.
Hearing antara kepala desa dengan DPRD Sumenep yang digelar di Aula Paripurna berlangsung sekitar kurang lebih 1 jam. Para kepala desa selanjutnya membubarkan diri setelah mendapat kepastian aspirasinya akan disampaikan pada DPR-RI.



