GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik berhasil menangkap pengedar dan pengguna sabu, Senin (4/3). Tersangkanya adalah MA (22), warga Surabaya dan AG (24), warga Kabupaten Madiun.
MA ditangkap di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Kedamean. BNN kemudian menggeledah kamar kos tersangka dan berhasil menyita sabu-sabu seberat 2,60 gram. Sedangkan AG ditangkap hasil dari pengakuan MA. Dari tangan AG, petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,44 gram dan 0,41 gram. Petugas juga menyita sebuah Handphone, sepeda motor, dan bong.
BACA JUGA:
- Komitmen Bebas dari Narkoba, Lebih dari Separuh Warga Binaan Lapas Lamongan Dites Urine
- Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
Ketua BNN Kabupaten Gresik AKBP Supriyanto kepada wartawan menyatakan, penangkapan para tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat info dari masyarakat.
"Tersangka MA ini seorang pekerja proyek. Ia mengaku membeli barang haram ini dari Madura. Yang bersangkutan mengaku sering membeli barang dari Madura, tetapi selama ini belum pernah ditangkap," ujarnya.
Sementara MA, lanjut dia, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang mengaku bernama Syafii warga Socah Bangkalan, Madura. MA mengaku kenal Syafii saat ia bermain ke Madura.
"Barang haram dibeli dari Syafii Rp 1,2 juta pergram, lalu dijual kembali di Kedamean, dengan harga yang sama tetapi bobotnya dikurangi. Sisanya dipakai tersangka sendiri," terangnya.
Dari penggerebekan tersebut BNN mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,45 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merk camry, satu unit sepeda motor Yamaha Mio L 2386 SX, satu buah HP, dan bong peralatan untuk menghisap sabu. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News