
SURABAYA (BangsaOnline)- Walikota Tri Rismaharini menegaskan pada 14 Oktober mendatang, pihaknya akan mengambil alih pembangunan Pasar Turi. Pengambilalihan paksa dilakukan apabila pada tanggal tersebut proses pembangunan belum selesai.
"Pernyataan saya tetap seperti sebelumnya. Seperti yang ditulis di media massa, jika pada 14 Oktober Pasar Turi tidak selesai, maka akan kami ambil alih. Itu berdasarkan kajian dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Sudah ya. Silahkan kalian berjualan lagi," kata Risma.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana memanggil Manajemen PT Gala Bumi Perkasa selaku investor pembangunan Pasar Turi. Pemanggilan terhadap investor Pasar Turi tersebut terkait rencana Pemkot Surabaya yang bakal mengambilalih pembangunan Pasar Turi pada 14 Oktober
Sebelumnya Pemkot menggandeng pihak Kejari Surabaya dalam hal ini untuk mengantisipasi terkait gugatan hukum kemungkinan dilayangkan oleh pihak investor.
Terkait pemanggilan dari pihak Kejari Surabaya dalam hal ini yang dilakukan oleh Kasidatun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejari Surabaya, pihak PT Gala Bumi Perkasa menyatakan siiap untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Kami siiap untuk memenuhi panggilan dari Kejari. Memang kami telah menerima surat undangan panggilan dari Kejari untuk datang pada Senin tanggal 29 jam 10.00. Namun suratnya baru kami terima pukul 11.00. Jadi kami hari ini (kemarin,red) belum bisa memenuhi panggilan Kejari," ujar Humas PT Gala Bumi Perkasa, Ady Samsetyo.
Meski begitu Ady Samsetyo menegaskan pihaknya tidak memiliki niat sedikitpun untuk menghindar dari panggilan Kejari Surabaya. Hanya memang karena persoalan adminitrasi dan kedatangan surat panggilan yang terlambat diterima oleh pihaknya yang membuat investor tidak bisa mendatangi Kejari Surabaya.
"Untuk itu kami sudah perintahkan kepada tim legal guna memfollowup surat dari Kejari. Selanjutnya nanti tim legal yang akan menindaklanjuti," papar mantan anggota DPRD Surabaya ini.
Diungkapkan Ady, bahwa pihaknya telah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk memenuhi panggilan pihak Kejari Surabaya. Berkas-berkas tersebut untuk menunjang proses klarifikasi ketika menjawab panggilan dari kejaksaan.
"Intinya kami telah siiap segala sesuatunya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah kami lakukan. Bahkan hingga kini sudah banyak pedagang yang ambil kunci stan," tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji enggan menanggapi polemik dalam pembangunan bekas pusat grosir terbesar di Indonesia timur ini. Menurut dia, perjanjian dalam proyek Pasar Turi itu hanya melibatkan pedagang, investor dan pemkot. DPRD sendiri tidak menjadi bagian dari lembaga yang terlibat didalamnya.
“Keputusan mengambil alih Pasar Turi adalah kewenangan penuh wali kota. Apakah mengkaji kembali atau mengambil alih Pasar Turi dan mengalihkan ke pengembang lain, itu domainnya ada di wali kota. Tapi saya kira pemkot harus lebih serius lagi dalam mengontrol pembangunan Pasar Turi. Pemkot harus benar-benar memastikan investor mampu menyelesaikan pembangunan tepat waktu,”katanya.



