JAKARTA (BangsaOnline) ā Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) akhirnya diputuskan melalui DPRD. DPR memutuskan Pilkada lewat DPRDsetelah voting dimenangkan oleh kubu pendukung pilkada tidak langsung tersebut, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014) dini hari.
Hasil perhitungan voting menunjukkan sebanyak 135 orang anggota DPR mendukung pilkada langsung. Sementara 226 orang mendukung pilkada dari DPRD. "Dengan demikian rapat paripurna DPR memutuskan pemilihan lewat DPRD," ujar pimpinan sidang Priyo Budi Santoso.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat memilih meninggalkan ruang sidang (walk out) karena opsinya, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat tidak diakomodir. Meski demikian, tetap ada enam anggota Fraksi Partai Demokrat yang tetap bertahan di dalam ruang sidang dan menggunakan hak suaranya.
"Dengan tidak diakomodirnya opsi kami pilkada langsung dengan 10 syarat mutlak, maka perkenankan kami bersikap netral dan perkenankan kami untuk meninggalkan ruang rapat," ujar Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPR, Benny K Harman, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9) pukul 00.25 Wib.
Setelah memutuskan walk out, satu per satu para anggota Fraksi Partai Demokrat meninggalkan kursinya. Dengan demikian, 148 anggota partai besutan SBY itu tidak akan mengikuti voting dengan dua opsi: pilkada langsung atau melalui DPRD.
Namun, ada enam anggota Fraksi Demokrat yang tetap bertahan di dalam ruang sidang dan menggunakan haknya. Mereka adalah Harry Witjaksono, Ignatius Mulyono, Gede pasek suardika, Eddy Sadeli, Hayono Isman dan Lim Sui Khiang.




