
MOJOKERTO (bangsaonline)- Ahli waris Sabu Surahkman yang menuntut kepemilikan atas eks kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, ganti menantang Pemkot Mojokerto membuktikan lahan dan bangunan yang diperebutkan.
Dikonfirmasi via telpon, putra almarhum Sabu, yakni Gatot Wijono, mengklaim telah mengantongi dokumen tanah dan bangunan seluas sekitar 2,500 M2 yang dipersengketakan.
"Kita punya bukti kepemilikan eks kantor Kelurahan Gunung Gedangan berupa surat Letter C berikut bukti pernyataan Dirin kades tahun 1984," ujar Gatot Wijono, Kamis (20/3).
Karenanya, pria yang sehari-harinya berdinas sebagai Wakapolsek Ngoro, Mojokerto (bukan Kapolsek di Sidoarjo, Red) yakin pihaknya berhak atas tanah itu. Jika kemarin ia ditantang pihak Pemkot membuktikan klaimnya, ia optimis bisa menunjukkannya.
"Kita siap bila dikonfrontir. Itu tanah kita. Karena selama ini nggak ada proses jual beli dan peralihan hak," tandasnya.
Warga Kelurahan Gunung Gedangan, dikejutkan klaim sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris Sabu Surahkman. Mereka memasang plang di depan kantor eks kantor kelurahan setempat.
Diplang itu ditulis "Tanah milik Sabu Surahkman Hub Gatot Wiyono dan Waluyo Hadi, SH" berikut nomer telpon.



