Anas Tantang Sumpah Mubahalah (Kutukan), Jaksa: Kami Bicara Hukum

JAKARTA(BangsaOnline) Majelis Hakim Tipikor menyatakan Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang dilakukan berlanjut dan tindak pencucian uang yang dilakukan berulang kali. Itu sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua.

Karena itu hakim jatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.

Setelah meminta waktu untuk pikir-pikir, berkonsultasi dan istikharah, Anas meminta majelis hakim, jaksa penuntut umum dan dirinya sendiri untuk melakukan Sumpah Mubahalah atau Sumpah Kutukan.

"Saya meminta Hakim dan Jaksa melakukan sumpah mubahalah atau sumpah kutukan. Saya yakini substansi pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum juga punya keyakinan dalam menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis hakim juga sudah pertimbangan selengkap mungkin dan diputuskan sebagai keyakinan majelis," kata Anas di Pengadilan Tpikor, Jakarta, Rabu malam (24/9).

"Karena sebagai terdakwa saya yakin dan jaksa dan hakim yakin, saya minta untuk melakukan sumpah mubahalah. Siapa yang salah itulah yang bisa menerima hukuman," tambah Anas.

Namun, setelah mendengar permintaan Anas itu, tidak ada satupun respons yang diberikan oleh majelis hakim. Hakim Ketua, Haswandi, langsung menutup persidangan dengan ketokan palu sebanyak tiga kali.

Wartawan pun mengonfirmasi terhadap jaksa penuntut umum KPK. Apa tanggapan dia?

"Kami bicara hukum dan keadilan dan tidak masuk ke hal-hal yang siftanya di luar itu," ujar tim jaksa KPK Yudi Kristiana usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014)

Anas sengaja menantang sumpah kutukan karena dia merasa putusan hakim yakni hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta, tidak adil. Total Anas harus membayar Rp 120 miliar.

"Saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis sudah mempertimbangkan selengkap mungkin, karena sebagai terdakwa saya yakin, penuntut umum juga yakin mohon diizinkan majelis persidangan untuk melakukan mubahalah siapa yang salah itulah yang sanggup melakukan kutukan," kata Anas.

Bagi Anas, hukuman yang dijatuhkan jauh dari keadilan.

"Saya tidak marah, saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan tidak dianggap, karena fakta-fakta hukum dan kebenaran tidak dianggap ada," ucap Anas kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 25/9).

Anas menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, dimana dua dari tiga hakim berpendapat dissenting opinion, tak akan membuat dirinya berhenti mencari keadilan.

"Apakah ini tidak akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan terus berikhtiar untuk terus mencari keadilan. Saya yakin betul, ada waktunya, ada masanya keadilan akan menang," papar Anas.

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan ke 1 subsider, dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali sebagaimana dakwaan ke 2.

Meski sudah disampaikan saat sidang, Anas kembali menyampaikan tantangannya kepada hakim dan jaksa KPK yang menuntut dirinya untuk melakukan sumpah Muhabalah alias sumpah kutukan.

"Karena ini tidak adil maka kita kembalikan ke Yang Maha Adil, Gusti Allah. Dan itu lah Mubahalah," pungkas Anas.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: