JAKARTA(BangsaOnline) Majelis Hakim Tipikor menyatakan Anas Urbaningrum
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang dilakukan
berlanjut dan tindak pencucian uang yang dilakukan berulang kali. Itu
sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua.
Karena itu hakim jatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana 8
tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda
itu tak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan.
Setelah meminta waktu untuk pikir-pikir, berkonsultasi dan istikharah, Anas
meminta majelis hakim, jaksa penuntut umum dan dirinya sendiri untuk melakukan
Sumpah Mubahalah atau Sumpah Kutukan.
"Saya meminta Hakim dan Jaksa melakukan sumpah mubahalah atau sumpah
kutukan. Saya yakini substansi pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut
umum juga punya keyakinan dalam menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis
hakim juga sudah pertimbangan selengkap mungkin dan diputuskan sebagai
keyakinan majelis," kata Anas di Pengadilan Tpikor, Jakarta, Rabu malam
(24/9).
"Karena sebagai terdakwa saya yakin dan jaksa dan hakim yakin, saya minta
untuk melakukan sumpah mubahalah. Siapa yang salah itulah yang bisa menerima
hukuman," tambah Anas.
Namun, setelah mendengar permintaan Anas itu, tidak ada satupun respons yang
diberikan oleh majelis hakim. Hakim Ketua, Haswandi, langsung menutup
persidangan dengan ketokan palu sebanyak tiga kali.
Wartawan pun mengonfirmasi terhadap jaksa penuntut umum KPK. Apa tanggapan dia?
"Kami bicara hukum dan
keadilan dan tidak masuk ke hal-hal yang siftanya di luar itu," ujar tim
jaksa KPK Yudi Kristiana usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Rabu (24/9/2014)
Anas sengaja
menantang sumpah kutukan karena dia merasa putusan hakim yakni hukuman 8
tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti kerugian uang
negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta, tidak adil. Total Anas harus
membayar Rp 120 miliar.
"Saya meyakini substansi tentang
pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum punya keyakinan di
dalam menulis dan menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis sudah
mempertimbangkan selengkap mungkin, karena sebagai terdakwa saya yakin,
penuntut umum juga yakin mohon diizinkan majelis persidangan untuk
melakukan mubahalah siapa yang salah itulah yang sanggup melakukan
kutukan," kata Anas.
Bagi Anas, hukuman yang dijatuhkan jauh dari keadilan.
"Saya
tidak marah, saya hanya tidak bahagia karena fakta-fakta persidangan
tidak dianggap, karena fakta-fakta hukum dan kebenaran tidak dianggap
ada," ucap Anas kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di
Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 25/9).
Anas menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, dimana dua dari tiga hakim berpendapat dissenting opinion, tak akan membuat dirinya berhenti mencari keadilan.
"Apakah
ini tidak akan menghentikan ikhtiar saya? Jawabannya tidak. Saya akan
terus berikhtiar untuk terus mencari keadilan. Saya yakin betul, ada
waktunya, ada masanya keadilan akan menang," papar Anas.
Anas
Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3
bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Hakim menilai Anas
terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut
sesuai dakwaan ke 1 subsider, dan melakukan tindak pidana pencucian
uang secara berulang kali sebagaimana dakwaan ke 2.
Meski sudah
disampaikan saat sidang, Anas kembali menyampaikan tantangannya kepada
hakim dan jaksa KPK yang menuntut dirinya untuk melakukan sumpah
Muhabalah alias sumpah kutukan.
"Karena ini tidak adil maka kita kembalikan ke Yang Maha Adil, Gusti Allah. Dan itu lah Mubahalah," pungkas Anas.




