JAKARTA(BangsaOnline) Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp
300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak
pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim
ketua Haswandi membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Anas Urbaningrum juga wajib
membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan
US$ 5,2 juta.
"Membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070," kata Haswandi.
Bila dia tidak membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah jadi 2 tahun lagi.
Anas
sebelumnya dipastikan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dakwaan subsidair pertama dan dakwaan pencucian uang di
dakwaan kedua. Dia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah
lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.
Menurut hakim, posisi ketua DPP Demokrat adalah pijakan awal untuk langkah
politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti
sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan
berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik.
"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai
pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari
APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggotaDPR dan
terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat,"
ujar hakim anggota Sutio Jumagi.
Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit
Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group. Ketiga, penerimaan sebesar Rp
30 miliar dan US$ 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum
Partai Demokrat.
Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota
Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia
sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas
membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan diantaranya
tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren
Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C‎ 9 Nomor 22, Duren Sawit.
Sebelumnya, Adnan Buyung Nasution, pengacara terdakwa kasus
dugaan korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, optimistis hak politik kliennya
tidak akan dicabut. Menurut dia, hak politik merupakanhak setiap warga negara
yang tidak bisa diganggu gugat. Hak politik, Adnan menambahkan, adalah hak
hakiki semua warga negara.
Menurut Adnan, tidak boleh ada yang mencabut hak politik seseorang, termasuk
Anas. "Jaksanya bodoh. Kalau begitu, sekalian saja cabut kewarganegaraan
Anas," kata Adnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24
September 2014.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas dengan pidana 15 tahun
penjara. Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Anas untuk membayar denda Rp
500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut agar Anas
membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$
5.261.070.
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama satu bulan sesudah berkekuatan
hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti
dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa juga menuntut Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak
untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Jaksa pun menuntut pula pidana
tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya
seluas 5.000-10.000 hektare di Kutai Timur‎, Kalimantan Timur.
Adnan berharap kliennya bisa divonis bebas. Fakta persidangan, menurut Adnan,
menyatakan Anas tidak bersalah. "Kami harap Anas bebas," kata Adnan
sebelum memasuki ruang persidangan.
Persidangan Anas dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.30 WIB, sidang belum dimulai. Anas
tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 14.00 WIB. Anas memperoleh dukungan
dari ratusan simpatisan Perhimpunan Pergerakan Indonesia, yang didirikannya,
dan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang datang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang
Widjojanto mengingatkan terdakwa perkara dugaan suap proyek Hambalang, Anas
Urbaningrum, ihwal sesumbarnya bila terbukti korupsi.
"Pernyataan Anas soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi Rp 1 saja.
Kini Monas seolah sudah dilupakan," kata Bambang melalui pesan pendek,
Rabu, 24 September 2014.
Menurut Bambang, beberapa keterangan saksi di pengadilan menyatakan Anas
terbukti ikut memiliki Grup Anugerah (belakangan menjadi Grup Permai), kelompok
usaha yang dinakhodai bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin.
Anas dituding menghimpun setoran dari Grup Anugerah dan PT Adhi Karya atas
proyek di sejumlah kementerian, termasuk proyek pusat pendidikan dan sekolah
olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor.
Totalnya mencapai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Duit itu dikelola Nazar
dan digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam
kongres di Bandung pada 2010 lalu.
"Di pengadilan, beberapa keterangan saksi menyatakan sehingga terbukti
secara sah bahwa Anas juga yang menyuruh Nazar melarikan diri ke
Singapura," kata Bambang.
Namun Anas mengelak ketika disinggung soal pernyataannya
yang siap digantung di Monumen Nasional bila terbukti korupsi. "Siapa yang
bilang? Kembalikan ke fakta persidangan, tidak ada sebiji sawi pun terkait
Hambalang," katanya saat akan berangkat ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
Pada 9 Maret 2012, Anas mengatakan siap digantung di Monas jika terlibat kasus
Hambalang. Hal itu dia ucapkan setelah menyampaikan sikap Partai Demokrat
menanggapi naiknya harga bahan bakar minyak di kantor Demokrat, Jalan Kramat
Raya 146, Jakarta Pusat. “Yakin, kalau ada Rp 1 saja Anas korupsi Hambalang,
gantung Anas di Monas,” ujar Anas, yang ketika itu masih menjabat Ketua Umum
Demokrat.




