Divonis 8 Tahun, Denda Rp 57,5 M & US$ 5,2 Juta, Hak Politik Anas Tak Dicabut

JAKARTA(BangsaOnline) Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim ketua Haswandi membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Anas Urbaningrum juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta.

"Membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070," kata Haswandi.

Bila dia tidak membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah jadi 2 tahun lagi.

Anas sebelumnya dipastikan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pertama dan dakwaan pencucian uang di dakwaan kedua. Dia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.


Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Menurut hakim, posisi ketua DPP Demokrat adalah pijakan awal untuk langkah politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik.

"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggotaDPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat," ujar hakim anggota Sutio Jumagi.

Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group. Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan diantaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C‎ 9 Nomor 22, Duren Sawit.

Sebelumnya, Adnan Buyung Nasution, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum, optimistis hak politik kliennya tidak akan dicabut. Menurut dia, hak politik merupakanhak setiap warga negara yang tidak bisa diganggu gugat. Hak politik, Adnan menambahkan, adalah hak hakiki semua warga negara.

Menurut Adnan, tidak boleh ada yang mencabut hak politik seseorang, termasuk Anas. "Jaksanya bodoh. Kalau begitu, sekalian saja cabut kewarganegaraan Anas," kata Adnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Anas untuk membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070.

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Jaksa juga menuntut Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Jaksa pun menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare di Kutai Timur‎, Kalimantan Timur.

Adnan berharap kliennya bisa divonis bebas. Fakta persidangan, menurut Adnan, menyatakan Anas tidak bersalah. "Kami harap Anas bebas," kata Adnan sebelum memasuki ruang persidangan.

Persidangan Anas dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.30 WIB, sidang belum dimulai. Anas tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 14.00 WIB. Anas memperoleh dukungan dari ratusan simpatisan Perhimpunan Pergerakan Indonesia, yang didirikannya, dan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang datang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengingatkan terdakwa perkara dugaan suap proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, ihwal sesumbarnya bila terbukti korupsi.

"Pernyataan Anas soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi Rp 1 saja. Kini Monas seolah sudah dilupakan," kata Bambang melalui pesan pendek, Rabu, 24 September 2014.

Menurut Bambang, beberapa keterangan saksi di pengadilan menyatakan Anas terbukti ikut memiliki Grup Anugerah (belakangan menjadi Grup Permai), kelompok usaha yang dinakhodai bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin.

Anas dituding menghimpun setoran dari Grup Anugerah dan PT Adhi Karya atas proyek di sejumlah kementerian, termasuk proyek pusat pendidikan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor.

Totalnya mencapai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Duit itu dikelola Nazar dan digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung pada 2010 lalu.

"Di pengadilan, beberapa keterangan saksi menyatakan sehingga terbukti secara sah bahwa Anas juga yang menyuruh Nazar melarikan diri ke Singapura," kata Bambang.

Namun Anas mengelak ketika disinggung soal pernyataannya yang siap digantung di Monumen Nasional bila terbukti korupsi. "Siapa yang bilang? Kembalikan ke fakta persidangan, tidak ada sebiji sawi pun terkait Hambalang," katanya saat akan berangkat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014.

Pada 9 Maret 2012, Anas mengatakan siap digantung di Monas jika terlibat kasus Hambalang. Hal itu dia ucapkan setelah menyampaikan sikap Partai Demokrat menanggapi naiknya harga bahan bakar minyak di kantor Demokrat, Jalan Kramat Raya 146, Jakarta Pusat. “Yakin, kalau ada Rp 1 saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas, yang ketika itu masih menjabat Ketua Umum Demokrat.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Divonis 8 Tahun, Denda Rp 57,5 M & US$ 5,2 Juta, Hak Politik Anas Tak Dicabut