SURABAYA (BangsaOnline) - Ratusan pedagang Pasar Turi yang tergabung dalam kelopok pedagang (kompag) hari ini (24/9) mendatangi gedung balaikota. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan keseriusan pemerintah kota terkait rencana pengambil alihan pembangunan Pasar Turi.
“Kedatangan kita ke balaikota bukan karena diundang ibu wali. Ini murni inisiatif dari para pedagang,” ujar Ketua Kompag H. Syukur.
Terkait pengambil alihan pada 14 Oktober mendatang, ia mengaku para pedagang mendukung sepenuhnya rencana pemerintah kota tersebut. Bahkan mereka mendesak pemkot segera mempercepat proses pembangunan jika Pasar Turi sudah diambil alih.
Selanjutnya, para pedagang juga meminta pemkot mengaudit PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) dan mengembalikan hak hak pedagang sepeti pembayaran stand, sertifikat, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bunga denda serta pengambilan kunci.
“Kita juga meminta pemkot menerima pedagang yang belum terdaftar,” tegasnya.
Menurut H. Syukur, ada beberapa keuntungan jika pembangunan pasar turi diambil alih Pemkot Surabaya. pertama, pedagang akan lebih mudah dan tidak ditekan dalam membayar sisa angsuran pelunasan pembayaran.
Keuntungan lainnya, pemkot memiliki keleluasaan dalam mengelola serta memperoleh banyak pendapatan yang bisa menyumbang potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Bu wali sudah memperoleh Legal Opinion (LO) dari kejaksaan. Jadi kita percaya dengan sikap walikota,” tandas H. Syukur.
Menanggapi aspirasi dari para pedagang, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku enggan berbicara panjang lebar soal rencana pengambil alihan Pasar Turi. Menurutnya, pernyataan yang ia sampaikan sebelumnya di beberapa media sudah jelas dan tidak akan berubah.
“Pedagang setuju tidak setuju itu tetap keputusan saya untuk mengambil pasar turi. Keputusan itu sudah final,” tegas walikota.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkota) Hendro Gunawan menyatakan, saat ini pemerintah kota sedang mengkaji beberapa kemungkinan terkait rencana pengambil alihan pembangunan pasar turi pertengahan Oktober mendatang.
“Kita sudah melakukan review dengan melibatkan sejumlah instansi seperti Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP), Instititut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) serta sejumlah nara sumber,” kata Hendro Gunawan.
Dari review yang telah dilakukan Hendro mengaku, pihaknya diberi sejumlah saran dalam menyelesaikan masalah pembangunan Pasar Turi. Terutama soal isi perjanjian kontrak anatara investor dengan pedagang.
“Sekarang ini lagi dikaji. Apakah nanti langsung putus kontrak atau ada addendum terlebih dahulu. Karena yang tahu isinya kan pedagang,” ungkapnya.
Terkait penyelesaian pembangunan pasar turi, pemerintah kota berupaya secepat mungkin mengakomodasi para pedagang. Jika memang sebelum pertengahan Oktober sudah selesai, otomatis rencana pengambil alihan Pasar Turi batal dilaksanakan.
“Kalau nanti bisa disesaikan berarti ya sudah. Tapi istilahnya jangan mengambilalih, tapi upaya penyelesaian. Ini berdasar dari kajian BPKP dan ITS,” ungkapnya.
Sementara terkait kemungkinan adanya gugatan dari investor, mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) ini menyatakan masih mempelajarinya. Dinataranya, soal landasan pihak investor dalam melakukan gugatan.
"Semuanya yang terkait sisi hukum akan kita pelajari. Pasal-pasal ini yang akan kita pelajari dan tidak grusa-grusa," jelasnya.
Disinggung soal pernyataan investor yang bersikukuh bahwa pada Oktober nanti hanya untuk pedagang Pasar Turi lama, sedang penyelesaian secara tuntas pada Januari 2015 mendatang sekaligus opening, ia menilai, itu hanya masalah persepsi.
“Kalau Oktober hanya diperuntukkan bagi pedagang lama itu kan hanya persepsi saja. Sebab dari hasil review tidak seperti itu,” tandas Hendro.
Menurutnya, pemerintah kota sudah beberapa kali mengundang pihak investor lewat surat untuk membahas masalah pembangunan Pasar Turi. Sayangnya, hingga searang belum ada tanggapan dari investor.



