JAKARTA(BangsaOnline) Keluarnya Peraturan Menkominfo tentang
Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz ternyata tak sekadar mengatur
masalah geser-geser frekuensi. Aturan ini sekaligus menegaskan
pencabutan lisensi Fixed Wireless Access (FWA) di spektrum tersebut.
"Dengan
keluarnya Permen 800 MHz itu artinya FWA dicabut. Tak ada lagi
teknologi 'banci' dan sudah digantikan dengan teknologi netral," kata
Muhammad Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika
Kementerian Kominfo di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin
(22/9/2014).
Seperti diketahui, di spektrum 800 MHz saat ini
ditempati oleh empat operator telekomunikasi yang menggunakan teknologi
Code Division Multiple Access (CDMA) seperti Telkom (Flexi), Bakrie
Telecom (Esia), Indosat (StarOne), dan Mobile-8 Telecom (Smartfren
Telecom).
Dirjen menjelaskan, dengan dicabutnya lisensi FWA maka
Telkom dan Indosat harus mengembalikan terlebih dulu frekuensi bekas
Flexi dan StarOne ke Kominfo, baru kemudian dialokasikan lagi agar bisa
digunakan untuk U900 dengan teknologi E-GSM.
Sementara Bakrie dan
Smartfren cukup mengejutkan. Meskipun lisensi FWA milik mereka
sama-sama akan dicabut, namun alokasi frekuensi keduanya akan digabung
jadi satu. Total mereka akan memiliki sekitar 10 MHz di 800 MHz.
"Implikasi
pertama, ada penggabungan usaha penyelenggaraan antara Bakrie dan
Smart. Tidak sampai merger, tapi nanti frekuensinya dialihkan ke
jaringannya Smartfren. Lisensinya Bakrie otomatis dicabut yang FWA,
tinggal lisensi SLI saja," katanya.
"Nanti Bakrie dicabut
frekuensi penyelenggara jaringannya karena Bakrie beli saham Smartfren.
Sementara pelanggannya yang masih tersisa 12 juta itu akan dialokasikan
ke usaha bersama," pungkas Dirjen.
(rou/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!




