Curi Minyak Telon Demi Anak, SPG Dipenjara 4 Bulan

Curi Minyak Telon Demi Anak, SPG Dipenjara 4 Bulan
SURABAYA (bangsaonline) – Rasa sayang Karina Putri Ayu Cemara kepada anaknya patut ditiru. Tapi caranya menunjukkan rasa sayang tak patut dicontoh. Dia nekat mencuri minyak telon demi memenuhi kebutuhan anaknya. Cerita Karina ini terungkap ketika perempuan berprofesi sebagai sales promotion girl ini disidang di PN Surabaya, Kamis (18/9/2014). Dalam pembelaan ia mengaku terpaksa mencuri lima botol minyak telon di sebuah mal karena menghidup seorang anak seorang diri. "Suami saya tidak tahu dimana," ujar dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyono. Selama ini, kata Ayu, dia berjuang seorang diri mencukupi kebutuhan anaknya. Suatu waktu, dia membutuhkan minyak telon untuk anaknya. Karena tidak mempunyai uang, nekatklah perempuan berusia 23 tahun itu mencuri di mal. Selain lima botol minyak telon, Ayu juga mencuri enam botol minyak tawon, lima botol minyak kayu putih, dua strip Bodrex, dan tiga strip Mixagrip. Barang yang dicurinya itu, kata Ayu, rencananya akan dijual. "Tapi ketahuan petugas keamanan mal," tandasnya. Saat diinterogasi, kepada pihak mal Ayu berjanji untuk mengganti. Ia dapatkan pinjaman dari Pak Denya untu memberesi itu. Namun, kendati sudah diganti, proses hukum tetap dijalaninya. Oleh jaksa Solton, perempuan cantik itu dituntut lima bulan penjara. Hakim mengkortingnya dengan vonis empat bulan penjara. "Jangan diulangi lagi ya," kata hakim Wahyono.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Curi Minyak Telon Demi Anak, SPG Dipenjara 4 Bulan