5 Ribu Liter Solar Ilegal Diamankan Polres Bojonegoro

BOJONEGORO (bangsaonline) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres), Bojonegoro kembali berhasil mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar. Solar sebanyak 5000 liter yang dimuat di mobil tangki itu diamankan polisi saat melintas di Jalan A Yani, Kelurahan/Kota Bojonegoro kemarin pagi, Rabu (17/9).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Ponzi Indra mengungkapkan, penangkapan BBM ilegal dari tangan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui mobil tangki pengangkut solar dengan Nopol H 1880 DF saat melintas di Jalan Veteran sekira pukul 04.30 WIB pagi. Selang beberapa menit, sejumlah anggota polisi mengecek di lokasi dan berhasil menghentikan laju supir.

"Ternyata betul, mobil itu sedang mengangkut solar tanpa dilengkapi dokumen-dokumen, kemudian kita amankan ke kantor (Polres,red) untuk keperluan pemeriksaan," ujarnya, Kamis (18/9/2014).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan supir mobil dengan inisial EC (33) warga Blora, Jawa Tengah. Selain supir dan mobil tangki, polisi juga mengamankan diesel beserta selang sebagai penyedot solar dari mobil. "Pemeriksaan sementara, supir mobil ini tidak tahu minyak itu dari mana, apakah beli dari SPBU atau mana ia mengaku tidak tahu, dia hanya mengahantarkan saja," tandasnya.

Supir mobil itu mengaku suruhan dari orang lain inisial P warga Semarang, Jawa Tengah. Tujuannya, ia akan mengirimkan solar itu ke salah satu pabrik di kota Kediri, Jawa Timur. "Sementara kasus ini masih kita kembangkan dulu, serta mencari inisial P yang diduga sebagai pemilik solar ilegal," imbuh Ponzi.

Kini sejumlah barang bukti beserta supir mobil tangki masih diamankan di Mapolres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 55 Sub 53 huruf C UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas dengan ancaman 6 tahun penjara.