BOGOR
(BangsaOnline) – Sebagai implementasi dari Konstitusi Hijau atau ‘green
constitution” perlu adanya Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Lingkungan Hidup.
Usulan itu disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly
Asshiddiqie.
"Pelanggaran terhadap lingkungan sudah cukup tinggi, terutama di abad 20
kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi dan berkaitan dengan demokrasi,"
kata Jimly di Bogor, seperti dilansir dari Antara, Kamis (18/9/2014).
Jimly mengatakan Undang-Undang Dasar sudah "green constitution" hanya
saja implementasinya belum dilaksanakan. Karena itu perlu ada Komnas
Perlindungan Lingkungan Hidup agar pelanggar atau pelaku kerusakan lingkungan
bisa diadili seberat-beratnya.
Jimly menjelaskan, isu lingkungan hidup sudah menjadi perhatian dunia
internasional hampir setengah abad lamanya. Lingkungan hidup menjadi tiga isu
besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.
Sejumlah
negara telah mengeluarkan produk hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Termasuk Indonesia, dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah memiliki nuansa hijau
yang termuat dalam Pasal 28 H ayat (1) yang menyebut setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berharap memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal berikutnya yakni Pasal 33 ayat (4) yang juga menyebutkan pembangunan
berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Namun,
lanjut Jimly, implementasi dari nuansa hijau dalam UUD 1945 tersebut belum
dijalankan. Ini terbukti dengan masih banyaknya terjadi kerusakan lingkungan di
Indonesia, baik perorangan, penguasa maupun oleh swasta.
Untuk itu, langkah implementasi pertama yakni perlu menuangkan semua kebijakan
dalam bentuk undang-undang dan peraturan agar direview konstitusionalnya,
sehingga bila produk undang-undang pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi
sedangkan peraturan diajukan ke Mahkamah Agung. "Supaya kebijakan negara
itu diuji konstitusionalnya dengan begitu konstitusi bisa ditegakkan,"
bebernya.
Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB Arif Satria mengatakan, Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup sangat mendesak untuk diwujudkan. Ia memandang, permasalahan yang terjadi di negara saat ini terkait demokrasi adalah penegakan hukum pemberantasan korupsi, perlindungan HAM dan lingkungan hidup. "Ada tiga isu besar yang ditangani, saat ini sudah ada Komnas HAM, ada KPK yang terpenting Komnas Pelindungan Lingkungan Hidup harus ada," katanya.
Menurut Arif, dengan adanya Komnas Pelindungan Lingkungan Hidup hal-hal yang
berkaitan dengan pelanggaran lingkungan pencemaran, ada lembaga yang berhak
untuk menyelidik, menyidik dan investigasi serta mengauditnya. Lembaga tersebut
mempunyai kewenangan untuk sampai mengajukan pelanggaran lingkungan hidup ke
pengadilan.




