SURABAYA (BangsaOnline) - Sepekan lagi Rancangan UU Advokat akan disahkan
oleh DPR RI di Jakarta. RUU tersebut memantik pro kontra di kalangan organisasi
advokat.
Organisasi advokat yang menolak RUU disahkan adalah Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi). Selama ini, organisasi induk yang membawahkan delapan
organisasi advokat ini yang diakui oleh Mahkamah Agung (MA), untuk melaksanakan
pendidikan advokat sekaligus menerbitkan sertifikat beracara. Lawan Peradi, di
antaranya, adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Pengerahan massa pengacara dua kubu berlawanan kemungkinan akan terjadi di hari
pengesahan RUU Advokat, 24 September nanti. Tak terkecuali KAI Jatim. Ketua DPD
KAI Jatim Abdul Malik mengatakan, ada 600an lebih anggota KAI di Jatim yang
akan turun jalan di Jakarta, untuk mendukung pengesahan RUU Advokat oleh dewan.
"Yang sudah mendaftar 600an orang. Nanti kita akan bersama-sama naik
kereta api dari Surabaya, ada juga yang naik bus. Jumlah itu belum yang
berangkat sendiri," kata Malik, Kamis (18/9/2014).
Pengacara asal Tuban itu menjelaskan, KAI sepakat dengan RUU Advokat karena di
dalamnya menghapus monopoli salah satu organisasi advokat yang diakui oleh
Mahkamah Agung. Mestinya, kata dia, semua organisasi advokat seharusnya bisa
melaksanakan pendidikan advokat sekaligus menerbitkan sertifikat kepengacaraan.
"Sudah lama kita dizalimi oleh MA," tandasnya.




