Dukung RUU Advokat, 600 Advokat KAI Jatim Bakal Demo Senayan

SURABAYA (BangsaOnline) - Sepekan lagi Rancangan UU Advokat akan disahkan oleh DPR RI di Jakarta. RUU tersebut memantik pro kontra di kalangan organisasi advokat.

Organisasi advokat yang menolak RUU disahkan adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Selama ini, organisasi induk yang membawahkan delapan organisasi advokat ini yang diakui oleh Mahkamah Agung (MA), untuk melaksanakan pendidikan advokat sekaligus menerbitkan sertifikat beracara. Lawan Peradi, di antaranya, adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pengerahan massa pengacara dua kubu berlawanan kemungkinan akan terjadi di hari pengesahan RUU Advokat, 24 September nanti. Tak terkecuali KAI Jatim. Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik mengatakan, ada 600an lebih anggota KAI di Jatim yang akan turun jalan di Jakarta, untuk mendukung pengesahan RUU Advokat oleh dewan.

"Yang sudah mendaftar 600an orang. Nanti kita akan bersama-sama naik kereta api dari Surabaya, ada juga yang naik bus. Jumlah itu belum yang berangkat sendiri," kata Malik, Kamis (18/9/2014).

Pengacara asal Tuban itu menjelaskan, KAI sepakat dengan RUU Advokat karena di dalamnya menghapus monopoli salah satu organisasi advokat yang diakui oleh Mahkamah Agung. Mestinya, kata dia, semua organisasi advokat seharusnya bisa melaksanakan pendidikan advokat sekaligus menerbitkan sertifikat kepengacaraan. "Sudah lama kita dizalimi oleh MA," tandasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: