Kasus Korupsi PNPM Sewulan Ngendon di Kejaksaan

Kasus Korupsi PNPM Sewulan Ngendon di Kejaksaan

MADIUN (bangsaonline) - Berkas Kasus dugaan korupsi program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri di Desa Suwulan, Dagangan, Kabupaten Madiun belum lengkap (P21).

Kasatreskrim Polres Madiun AKP M Lutfi menandaskan hal ini, tadi siang.

Satreskrim Polres Madiun sudah menetapkan Siti Aisyah, istri Kades Sewulan, Moh Agus Salim sebagai tersangka.

Sumber di Kejaksaan Negeri Mejayan menandaskan pihaknya mempunyai prioritas kasus besar dullu. "Kan dalam P19 sudah dijelaskan kita butuh SK atau SKEP tersangka. Ini supaya dilengkapi, untuk lebih jelasnya aja tanyakan langsung sama penyidik,” kata sumber.

Polisi sendiri tidak melakukan penahanan. MenurutLutfi, Siti Aisyah memiliki peranan penting dalam SPP Sewulan. Tidak hanya menjadi ketua di tiga kelompok SPP, yakni kelompok Mekar Indah, Pande II dan III.

Dia juga menjadi koordinator tidak resmi untuk tujuh kelompok SPP Sewulan, yakni Nangka, Mekar III, Guci, Pande I, Pande II, Pande III, Mekar Indah dan Semi II. "Peranan cukup vital, dia mengkoordinir pengembalian kredit dari anggota kelompok sehingga timbul kredit macet," tambah lutfi.

Soal tidak ditahannya tersangka, Lutfi berdalih masih ada berkas administrasi yang kurang. Yakni, hasil audit dari lembaga pemerintahan yang resmi. Meski laporan kredit macet di SPP Sewulan yang masuk Polres Madiun mencapai Rp 185 juta, tetap butuh perhitungan valid. Sehingga bisa diketahui jumlah rill kerugian negara akibat kasus tersebut.

"Perhitungan jumlah kerugian cukup penting, biasanya audit butuh proses lama dan malah menghabiskan waktu penahanan tersangka. Apalagi, tersangka juga kooperatif selama pemeriksaan berlangsung," paparnya.

Pihaknya telah menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, tersangka menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua kelompok sehingga menimbulkan kredit macet di SPP Sewulan. "Para anggota yang memiliki pinjaman diduga membayar angsuran ke tersangka. Dugaannya uang tersebut tidak dikembalikan ke kas kelompok," kata Lutfi.

Diberitakan, sejumlah tokoh masyarakat Desa Sewulan, Dagangan, Kabupaten Madiun melaporkan kasus kredit macet SPP PNPM Mandiri yang mencapai Rp 185 juta. Sebelumnya, Desa Sewulan menerima anggaran Rp 345 juta selama 2011-2012 yang dibagi untuk 8 kelompok SPP. Yakni, kelompok Nangka Rp 62 juta, Mekar 3 (Rp 36 juta), Guci (Rp 32 juta), Pande 1 (Rp 33 juta), Pande 2 (Rp 56 juta), Pande 3 (Rp 29 juta), Mekar Indah (Rp 66 juta), serta Semi II (Rp 31 juta).

Semua bantuan yang sudah dicairkan sejak Desember 2011 hingga Juli 2012 itu, hingga kini ada yang macet di tujuh kelompok. Yakni Nangka (Rp 13,9 juta), Mekar 3 (Rp 29,4 juta), Guci (Rp 31,8 juta), Pande 1 (Rp 31 juta), Pande 2 (Rp 55,25 juta), Pande 3 (Rp 16,5 juta), Mekar Indah (Rp 26,7 juta) serta Semi II (Rp 4,94 juta).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: