
MOJOKERTO (bangsaonline) - MajelisHakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada 0e Halim, warga Surabaya, untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan, dua hari lalu. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang 7 bulan penjara.
"Terdakwa dikenai pidanapenjara 6 bulan dengan dibebani membayar biaya perkara Rp 5.000. Atas vonis ini, terdakwa berhak menjawab pikir- pikir, atau banding," kata Ketua Majelis hakim Sifa' Urosidin SH MH, dengan didampingi hakim anggota Vonny Trisaningsih SH MH, dan hakim Wahyudi SH MH, di ruang sidang Candra PN Mojokerto.
Oe Halim yang didampingi kuasa hukum Yoni Hari Basuki SH MBA, kepada HARIAN BANGSA, mengaku tidak puas. "Bukan berarti saya tidak menghormati vonis, tetapi pihak kami langsung melakukan perlawanan hukum. Makanya kami langsung mengajukan banding, karena banyak faktor yang tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata dia.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Oe Halim terbukti dalam ruang Depot Anda sempat memesan sejumlah makanan dan melarang sejumlah pembeli untuk membayar dengan alasan bahwa Depot anda adalah miliknya, dan terdakwapun tidak menghiraukan nota tagihan dari makan yang ia pesan sendiri. Pihak pengelola Depot Anda, Bambang Supeno rugi jutaan rupiah.Maka, bergulirlah kasus ini, dengan dakwaan perbuatan tidak menyenangkan.



