Tak Kantongi IMB, Perumahan Green Veteran Disegel

Tak Kantongi IMB, Perumahan Green Veteran Disegel DISEGEL. Petugas Satpol PP hentikan pembangunan perumahan Green Veteran. foto : aries/bangsaonline

LAMONGAN (bangsaonline) - Tak kantongi Izin Mendirian Bangunan (IMB), Perumahan Green Veteran di Jalan Raya Tambakboyo Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung disegel SatPol PP Pemkab Lamongan. Atas pelanggaran ini, Satpol PP setempat melakukan penghentian pembangunan perumahan sejak 14 September lalu.

Kepala Satpol PP Lamongan Tony Tamtama Jati melalui Kasubag Pemberitaan Arief Baktiar menyatakan, disamping tidak memiliki IMB, pengembang perumahan juga ternyata belum mengurus izin gangguan (HO/hinder ordonantie). “Berdasar pemantauan kami di lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait, pembangunan perumahan milik Edi Sulistyo tersebut belum memiliki izin dari kepala daerah. Yakni IMB dan Izin HO. Sehingga pembangunan perumahan ini kami hentikan,” kata dia, Senin (16/9). 

Pengembang perumahan, lanjut dia, sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus IMB sesuai dengan Perda nomor 06 Tahun 2007 tentang IMB. Pengembang juga belum memenuhi pembuatan izin gangguan sebagaimana dalam Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan.“Bila izin ini tidak segera dipenuhi, tentu akan ditindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegas dia. 

Dalam Perda nomor 06 Tahun 2007 tentang IMB pasal 47 disebutkan, pelanggaran terhadap perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5 juta. Sementara dalam Pasal 23 Perda 02 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan, pelanggarnya diancam dengan pidana kurungan minimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.