SURABAYA (BangsaOnline) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi sebuah
bangunan tempat kafe di Jalan Tunjungan No 78 Surabaya, Rabu (10/9) pagi.
Ratusan polisi dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim amankan jalannya
eksekusi. Puluhan anggota TNI juga ikut membantu.
Begitu juru sita PN Surabaya, Joko, datang ke lokasi, ia langsung membacakan
penetapan surat eksekusi. Eksekusi sempat geger ketika pekerja yang disewa
pemohon membuka pintu bangunan. Seseorang dari pihak termohon, Wijaya Sitono,
mencoba menerabas petugas keamanan dan menghalangi eksekusi.
Tapi, petugas langsung mengamankan orang tersebut ke Mapolsek Tegalsari.
"Kami tolak eksekusi ini karena tidak berdasar," kata Sitono sembari
meronta-ronta. Selanjutnya, seluruh barang yang berada di dalam bangunan
dikeluarkan oleh pihak pemohon.
Objek sengketa lahan ini adalah Jalan Tunjungan 74, 76 dan 78, seluruhnya
seluas 7.000 meter persegi. Di atasnya berdiri tiga bangunan. Yang dieksekusi
pagi tadi berdiri di atasnya bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat
Kafe Oikos. Objek sengketa juga berdempetan dengan gedung bersejarah yang kini
dipakai oleh BPN Surabaya Unit Pelayanan.
Adapun pemohon eksekusi adalah Loka Pamitra, sebuah lembaga perkumpulan
keagamaan. Loka Mitra memenangkan gugatan atas Nanik Haryati (termohon), warga
Jalan Pacuan Kuda serta delapan pihak lainnya. Eksekusi itu berdasarkan
penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No 33/Eks/2009/PN.Sby tanggal 15
September 2009, jo No 636/Pdt.G/2005/PNSby.




