Ratusan Polisi Amankan Eksekusi Kafe di Jalan Tunjungan





SURABAYA (BangsaOnline) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi sebuah bangunan tempat kafe di Jalan Tunjungan No 78 Surabaya, Rabu (10/9) pagi. Ratusan polisi dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim amankan jalannya eksekusi. Puluhan anggota TNI juga ikut membantu.



Begitu juru sita PN Surabaya, Joko, datang ke lokasi, ia langsung membacakan penetapan surat eksekusi. Eksekusi sempat geger ketika pekerja yang disewa pemohon membuka pintu bangunan. Seseorang dari pihak termohon, Wijaya Sitono, mencoba menerabas petugas keamanan dan menghalangi eksekusi.



Tapi, petugas langsung mengamankan orang tersebut ke Mapolsek Tegalsari. "Kami tolak eksekusi ini karena tidak berdasar," kata Sitono sembari meronta-ronta. Selanjutnya, seluruh barang yang berada di dalam bangunan dikeluarkan oleh pihak pemohon.



Objek sengketa lahan ini adalah Jalan Tunjungan 74, 76 dan 78, seluruhnya seluas 7.000 meter persegi. Di atasnya berdiri tiga bangunan. Yang dieksekusi pagi tadi berdiri di atasnya bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat Kafe Oikos. Objek sengketa juga berdempetan dengan gedung bersejarah yang kini dipakai oleh BPN Surabaya Unit Pelayanan.



Adapun pemohon eksekusi adalah Loka Pamitra, sebuah lembaga perkumpulan keagamaan. Loka Mitra memenangkan gugatan atas Nanik Haryati (termohon), warga Jalan Pacuan Kuda serta delapan pihak lainnya. Eksekusi itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No 33/Eks/2009/PN.Sby tanggal 15 September 2009, jo No 636/Pdt.G/2005/PNSby.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: