Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama, Jimly: Satu Keluarga Satu Agama

JAKARTA(BangsaOnline)Empat orang alumnus dan 1 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memohon legalisasi perkawinan beda agama kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddique menilai permohonan tersebut seharusnya tidak perlu diajukan.

"Memang sudah banyak yang perlu diperbaiki, cuma harus betul-betul menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah," kata Jimly di gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).

Jimly menilai langkah kelima pemohon yang menggugat pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan itu tak usah dipermasalahkan. Menurutnya, UU sudah mengabarkan kehidupan yang harmonis dengan 1 agama.

"UU itu secara implisit mau mendidik bangsa kalau mau kawin sebaiknya 1 unit keluarga 1 keyakinan beragama supaya harmonis. Kalau mau pindah agama, boleh. Bebas kan. Intinya 1 keluarga 1 agama. Itu menjamin harmoni dalam keluarga," kata Jimly.

Kelima pemohon itu tidak menyinggung hukum agama dalam gugatannya. Mereka ingin negara melalui hukum positif menyatakan perkawinan beda agama legal walau di mata hukum agama hal itu dilarang. Namun, tampaknya langkah mereka ini menuai kontroversi. Pemohon legalisasi perkawinan beda agama juga mengkhawatirkan orang yang menikah beda agama akan mengalami dampak sistemik. Salah satunya, anak mereka dianggap anak di luar kawin atau hasil zina.

"Dengan menyatakan sebuah perkawinan tidak sah, maka seluruh akibat hukum yang timbul dari perkawinan jadi tidak ada," kata salah satu pemohon bernama Damian Agata.

Mereka yang menggugat adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi (beragama Islam dan berjilbab). Kelimanya dalam gugatannya tidak menyinggung hukum agama. Yang mereka inginkan adalah negara melalui hukum positif menyatakan perkawinan beda agama legal, walau di mata hukum agama hal itu dilarang.

"Dalam agama tertentu bahkan tidak ada kesamaan cara pandang mengenai boleh atau tidaknya perkawinan beda agama dan kepercayaan dilakukan," tulis salah satu pemohon bernama Damian dalam salinan permohonan yang dikutip detikcom, Jumat (5/9/2014)

"Keadaan yang penuh dengan ketidakjelasan ini ketika dipertemukan dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 semakin menyebabkan ketidakpastian yang harus dihadapi oleh warga negara yang jalan hidupnya tertaut dengan warga negara lain yang berbeda agama dan kepercayaan‎," tambah Damian.


Damian menuliskan hal itu dalam salinan permohonan uji materi pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang dikutip detikcom, Jumat (5/9/2014). Pasal itu mengatur perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum agama masing-masing‎.

Sehingga jika yang menikah tidak sesuai dengan pasal 2 ayat 1 itu, maka negara tidak mengakui perkawinan itu. Dampaknya pun menjadi sistemik.

"Kewajiban suami terhadap istrinya tidaklah ada, kewajiban istri terhadap suaminya tidak ada pula. Sehingga tidak ada kewajiban orangtua kepada anaknya," ujar Damian.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menambahkan, sebuah perkawinan yang dinyatakan tidak sah membuat pasangan suami istri yang jika salah satunya memutuskan menelantarkan pasangannya, maka tidak ada perlindungan hukum dari negara.

"Dan status sosial anak luar kawin yang dapat melekat tidaklah bisa dihapus sebelum perkawinan beda agama yang dilakukan kedua orangtuanya bisa disahkan," ujar Damian

Sebelumnya, Hakim konstitusi Arief Hidayat juga mengingatkan mereka bahwa konstitusi Indonesia tidak sekuler, juga tidak berdasarkan agama.

"‎Konstitusi kita menganut bukan berdasarkan agama, tapi juga tidak menganut sekuler. Tapi menganut Pancasila. Artinya, sinar atau dasarnya itu Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Arief dalam persidangan uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).

Arief menambahkan, sila pertama dari Pancasila itu menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga para pemuda itu disarankan menyampaikan uraian permohonannya dengan landasan filosofis tersebut.

"Hukum di Indonesia harus dibangun berdasarkan prinsip-prinsip netral Ketuhanan yang Maha Esa. Bisa juga uraian dibangun berdasarkan original intent pendirian negara dari pandangan‎ Soekarno. Yang muncul perdebatan filosofis, juga ada sosiologis," ujar Arief.

5 Pemuda ini menggugat Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu mengatur perkawinan menurut agama adalah perkawinan yang sah. Para pemuda itu kemudian merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh keberadaan pasal tersebut.

"Kalau itu kita batalkan, nanti perkawinan di Indonesia menurut apa? Bisa juga minta dinyatakan tidak bertentang tapi harus dimaknai. Kalau dihapus, nanti dasarnya apa? Kalau begitu nanti sama saja UU Perkawinan dengan KUHPerdata, perkawinan menurut perdata itu sekuler, padahal tidak," ujar Arief.

‎"Perkawinan di Indonesia itu perjanjian luhur laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga. Kalau Islam mengatakan membentuk keluarga sakinah, mawadah dan warrohmah," papar Arief.

Sementara itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams meminta perbaikan permohonan itu. Seperti legal standing dan penajaman alasan kerugian konstitusional yang dialami.

"‎Pemohon statusnya belum kawin semua ya? Mengenai legal standing-nya, kerugian hak konstitusional bersifat spesifik dan dapat dipastikan akan terjadi. Jadi di sini saya lihat kemungkinan akan terjadi pada pemohon, ya potensial akan terjadi," kata Wahiduddin Adams.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama, Jimly: Satu Keluarga Satu Agama