JAKARTA(BangsaOnline)Empat orang alumnus dan 1 mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memohon legalisasi perkawinan beda
agama kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddique
menilai permohonan tersebut seharusnya tidak perlu diajukan.
"Memang sudah banyak yang perlu diperbaiki, cuma harus betul-betul
menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah," kata Jimly di gedung
Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
Jimly menilai langkah kelima pemohon yang menggugat pasal 2 ayat 1 UU no 1
tahun 1974 tentang perkawinan itu tak usah dipermasalahkan. Menurutnya, UU
sudah mengabarkan kehidupan yang harmonis dengan 1 agama.
"UU itu secara implisit mau mendidik bangsa kalau mau kawin sebaiknya 1
unit keluarga 1 keyakinan beragama supaya harmonis. Kalau mau pindah agama,
boleh. Bebas kan. Intinya 1 keluarga 1 agama. Itu menjamin harmoni dalam
keluarga," kata Jimly.
Kelima pemohon itu tidak menyinggung hukum agama dalam gugatannya. Mereka ingin
negara melalui hukum positif menyatakan perkawinan beda agama legal walau di
mata hukum agama hal itu dilarang. Namun, tampaknya langkah mereka ini menuai
kontroversi. Pemohon legalisasi perkawinan beda agama juga mengkhawatirkan
orang yang menikah beda agama akan mengalami dampak sistemik. Salah satunya,
anak mereka dianggap anak di luar kawin atau hasil zina.
"Dengan menyatakan sebuah perkawinan tidak sah, maka seluruh akibat hukum
yang timbul dari perkawinan jadi tidak ada," kata salah satu pemohon
bernama Damian Agata.
Mereka yang menggugat adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda,
Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi (beragama Islam dan berjilbab). Kelimanya dalam gugatannya
tidak menyinggung hukum agama. Yang mereka inginkan adalah negara
melalui hukum positif menyatakan perkawinan beda agama legal, walau di
mata hukum agama hal itu dilarang.
"Dalam agama tertentu bahkan
tidak ada kesamaan cara pandang mengenai boleh atau tidaknya perkawinan
beda agama dan kepercayaan dilakukan," tulis salah satu pemohon bernama
Damian dalam salinan permohonan yang dikutip detikcom, Jumat (5/9/2014)
"Keadaan
yang penuh dengan ketidakjelasan ini ketika dipertemukan dengan
ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 semakin menyebabkan ketidakpastian
yang harus dihadapi oleh warga negara yang jalan hidupnya tertaut
dengan warga negara lain yang berbeda agama dan kepercayaan‎," tambah
Damian.
Damian menuliskan hal itu dalam salinan permohonan uji materi pasal 2 ayat 1 UU
Perkawinan yang dikutip detikcom, Jumat (5/9/2014). Pasal itu mengatur
perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum agama masing-masing‎.
Sehingga jika yang menikah tidak sesuai dengan pasal 2 ayat 1 itu, maka negara
tidak mengakui perkawinan itu. Dampaknya pun menjadi sistemik.
"Kewajiban suami terhadap istrinya tidaklah ada, kewajiban istri terhadap
suaminya tidak ada pula. Sehingga tidak ada kewajiban orangtua kepada
anaknya," ujar Damian.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menambahkan, sebuah
perkawinan yang dinyatakan tidak sah membuat pasangan suami istri yang jika
salah satunya memutuskan menelantarkan pasangannya, maka tidak ada perlindungan
hukum dari negara.
"Dan status sosial anak luar kawin yang dapat melekat tidaklah bisa
dihapus sebelum perkawinan beda agama yang dilakukan kedua orangtuanya bisa
disahkan," ujar Damian
Sebelumnya, Hakim konstitusi Arief Hidayat juga mengingatkan
mereka bahwa konstitusi Indonesia tidak sekuler, juga tidak berdasarkan agama.
"‎Konstitusi kita menganut bukan berdasarkan agama, tapi juga tidak
menganut sekuler. Tapi menganut Pancasila. Artinya, sinar atau dasarnya itu
Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Arief dalam persidangan uji materi di
gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).
Arief menambahkan, sila pertama dari Pancasila itu menjadi landasan dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga para pemuda itu disarankan
menyampaikan uraian permohonannya dengan landasan filosofis tersebut.
"Hukum di Indonesia harus dibangun berdasarkan prinsip-prinsip netral
Ketuhanan yang Maha Esa. Bisa juga uraian dibangun berdasarkan original intent pendirian negara
dari pandangan‎ Soekarno. Yang muncul perdebatan filosofis, juga ada
sosiologis," ujar Arief.
5 Pemuda ini menggugat Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal itu mengatur perkawinan menurut agama adalah perkawinan yang sah. Para
pemuda itu kemudian merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh
keberadaan pasal tersebut.
"Kalau itu kita batalkan, nanti perkawinan di Indonesia menurut apa? Bisa
juga minta dinyatakan tidak bertentang tapi harus dimaknai. Kalau dihapus,
nanti dasarnya apa? Kalau begitu nanti sama saja UU Perkawinan dengan
KUHPerdata, perkawinan menurut perdata itu sekuler, padahal tidak," ujar
Arief.
‎"Perkawinan di Indonesia itu perjanjian luhur laki-laki dan perempuan
untuk membentuk keluarga. Kalau Islam mengatakan membentuk keluarga sakinah,
mawadah dan warrohmah," papar Arief.
Sementara itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams meminta perbaikan permohonan
itu. Seperti legal standing dan penajaman alasan kerugian konstitusional yang
dialami.
"‎Pemohon statusnya belum kawin semua ya? Mengenai legal standing-nya,
kerugian hak konstitusional bersifat spesifik dan dapat dipastikan akan
terjadi. Jadi di sini saya lihat kemungkinan akan terjadi pada pemohon, ya
potensial akan terjadi," kata Wahiduddin Adams.




