Usai Hadiri Paripurna, Wali Kota Jenguk Dua Pejabat di Lapas

MOJOKERTO (bangsaonline) - Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dan Wakil Wali Kota Suyitno, menjenguk Kepala Diskoperindag UKM Kota Mojokerto, Akhmad Zainudin dan Lurah Gunung Gedangan, Tatok Yulianto yang ditahan di Lapas Kelas IIB, Mojokertoterkait kasus raibnya tanah kas desa (TKD).

Pada saat yang bersamaan, sejumlah pejabat eselon II dan III lainnya datang ke rutan di Jalan Taman Siswa untuk memberikan dukungan moril kepada rekannya yang menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Mojokerto sejak Jumat pekan lalu.

Usai mengikuti sidang paripurna pelantikan pimpinan Dewan, mereka berombongan mendatangi Lapas. Walikota dan wakil walikota tampak datang sebagai pribadi dengan meniadakan baju dinas yang digunakan mengikuti sidang dan menggantinya dengan kemeja warna putih. Demikian dengan kendaraan dinasnya, keduanya memilih datang menggunakan mobil pribadi Nissan Serena Nopol S-1926-NU.

Saat membesuk mantan Camat Magersari dan Lurah Kedungsari Selasa (9/9), orang nomor wahid di Kota Mojokerto ini diduga mendapat perlakuan istimewa diberikan pihak lapas untuk kepentingan petinggi Pemkot tersebut. Pada saat itu pengunjung rutan distop hingga besuk kepala daerah berakhir satu jam kemudian.

Awak media tidak diperbolehkan meliput secara langsung pertemuan antara kepala daerah dan tersangka korupsi yang notabene anak buahnya tersebut.

Sekitar satu jam kemudian, Mas'ud Yunus tampak keluar dari pintu gerbang utama lapas.

"Kita memberi dukungan moral dan sebagai bentuk empati jajaran Pemkot terhadap masalah yang dihadapi yang bersangkutan," ujar Mas'ud Yunus.

Soal bantuan hukum, menurutMas'ud Yunus, KORPRI yang akan menyikapi. "Korpri akan memberikan advokasi," tukasnya.

Seperti diketahui, Zainudin dan Lurah Tatok ditahan Kejari Mojokerto pada Jumat lalu setelah sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka kasus raibnnya TKD Gunung Gedangam senilai Rp 260 jutaan. Tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Mat Urip yang menjadi ahli waris dari Gijo Said. Tanah tersebut dijual kepada mantan walikota Abdul Gani sebelum akhirnya berganti kepemilikan menjadi milik pengusaha kaya raya Rudianto. Kini aset yang terletak di Jalan Gunungsari, Kecamatan Magersari telah disita Kejari.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: