LAMONGAN (bangsaonline) -
Tiga pejudi berhasil diringkus di arena judi yang ada dibelakang rumah warga, di Dusun Bangkal Desa Rancangkencono, Senin (8/9/2014). Satu orang yang diduga sebagai bandar berhasil kabur setelah polisi melakukan penggerebekan.
Tiga orang penjudi yang berhasil ditangkap masing-masing Ts (55)warga Desa Kebet, Bm (58) warga Desa Made Perumnas Made, serta Mn (42) asal Dusun Bangkal Kecamatan Sugio.
Sementara Ks( 45) yang diduga bandar judi dadu berhasil kabur.
Tertangkapnya pelaku berawal dari operasi rutin yang dilakukan Polsek Kota yang mendapat laporan ada judi dadu. Kemudian dilakukan penyidikan dan penyergapan.
“Tiga orang beserta barang bukti berhasil ditangkap dari tiga orang ini diketahui Tri Subiantoro menjabat sebagai Kepala Desa,“ ungkap Kapolsek Kota AKP Slamet saat dikonfirmasi.
Selanjutnya tersangka beserta barang-bukti berupa uang sebesar Rp 335 ribu, beberan, satu set alat main judi dadu diamankan dan ditangani Polsek Kota.
“Bandarnya yang bernama Kasiran, PNS PU Cipta Karya tengah dalam pengejaran petugas. Pihak keluarga berjanji akan menyerahkan dia,“ tandasnya. “Jika tidak menyerahkan diri maka yang bersangkutan akan masuk dalam DPO polsek kota,’ lanjutnya.
Ketiga penjudi ini akan dijaring dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



