LAMONGAN (bangsaonline) - Tak kantongi izin, empat bangunan base transmission station (BTS) atau tower disegel Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan, Senin (8/9/2014). BTS ini berada di sejumlah kecamatan di Lamongan. Di kecamatan Tikung 2 unit, Kecamatan Sarirejo 1 unit dan Babat 1 unit.
Kepala Satuan Pol PP Lamongan Tony Tamtama Jati melalui Kabid Ops dan Pengamanan Alfian Helmy saat dikonfirmasi mengakui pihaknya melakukan penyegelan terhadap tower /BTS milik PT Protelindo. “Empat tower ini tidak mengantongi izin yang menjadi syarat pendiriannya,” ungkap Helmy.
Dan para pemilik tower rata-rata tidak mau melengkapi izin pendiriannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemkab Lamongan. Dan razia dengan sasaran bangunan liar berupa tower ini akan terus dilakukan karena pihaknya berpijak pada Perda Nomer 06 tahun 2007 tentang Bangunan dan Perda nomor 02 tahun 2012 tentang izin gangguan.
"Kami sudah mengirimkan surat peringatan ke perusahaan dan juga memanggil perwakilan perusahaan untuk melengkapi izin tetapi hingga kini belum ada surat tembusan," tandasnya.




