Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Kemendagri Sosialisasikan UU 7 Tahun 2017 di Bangkalan

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Kemendagri Sosialisasikan UU 7 Tahun 2017 di Bangkalan

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengadakan kegiatan sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilhan umum di Aula Rato Ebu Bangkalan, Kamis (31/05/2017). Sosialisasi ini digelar dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelakasanan pemilu di Madura.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Dr. Drs. Bachtiar, M.Si, Direktur Politik Dalam Negeri, Bakesbangpol Jatim yang diwakili Drs. Sunarto,M.Si.

Sementara mereka yang hadir dalam sosialisasi ini adalah Forpimda, OPD, Camat, PPK, Panwascam, Kepala Desa, partai politik, Tim Kampanye pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, serta Bupati-Wakil Bupati Bangkalan, dan tokoh masyarakat se-Bangkalan.

Dalam kesempatan itu, Dr Bachtiar M.Si menilai jika transisi di bidang demokrasi politik masih lemah setelah beberapa puluh tahun reformasi berjalan. Hal ini terlihat dari masih rendahnnya tingkat kesadaran dan pemahaman tentang arti demokrasi.

"Banyak pemimpin dan wakil rakyat yang dihasilkan melalui proses demokrasi langsung yaitu pemilu, namun kualitas maupun kuantitas masih jauh dari yang diharapkan. Kebanyakan masyarakat masih terbujuk rayuan money politik, sehingga akhirnya terpilih pimpinan atau anggota legislatif berjiwa serta bermental rendah," paparnya. 

Menurut Dr. Bachtiar, ini merupakan PR bersama antara Pemerintah dan Legislatif yang harus diperbaiki. "Harapan dengan sosialisasi Undang Undang nomor 7 tahun 2017, mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat bukan hanya dari aspek jumlahnya, akan tetapi partisipasi politik masyarakat menjadi pemilih yang berkialitas, agar mendapatkan pemimpin yang berkualitas," tambahnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO