Panti Pijat "Kayu Putih" Kedapatan Melanggar Batas Waktu Operasional

Panti Pijat "Kayu Putih" Kedapatan Melanggar Batas Waktu Operasional Petugas Satpol PP Kota Malang dan PPNS saat menegur pijat refleksi "Kayu Putih" di Jl. Letjen S. Parman Blimbing Kota Malang yang beroperasi melebihi batas waktu, Senin (28/05). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan Kota Malang melanjutkan pemantauan dan penertiban panti pijat, cafe, dan hiburan selama bulan suci Ramadhan. Penertiban ini sesuai SE Pjs. Wali Kota Malang yang meminta para pengusaha hiburan malam dan cafe menghormati bulan Ramadhan.

Adapun tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP Kota Malang, Polres Malang Kota, Kodim 0833, Denpom AD, Koramil, serta Polsek. Pengawasan kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Blimbing, Senin (28/05) malam kemarin.

"Nihil menemukan pelanggaran yang signifikan, hanya satu tempat pijat refleksi 'Kayu Putih', yang kedapatan melebihi batas jam aktivitas, sehingga diberikan peringatan tegas. Di samping itu, perizinannya juga masih proses pengajuan," tegas Priyadi, Kasatpol PP Kota Malang.

"Dengan tidak ditemukannya pelanggaran, berarti pelaku usaha sudah pada mematuhi SE Pjs. Wali Kota Malang," tandasnya.

"Namun demikian, penertiban PKL tetap kita lakukan yang menempati zona larangan atau menggunakan fasilitas trotoar, agar tidak mengganggu ketertiban umum," tandasnya.

Terpisah, dua karyawan pijat refleksi Kayu Putih menginformasikan bahwa tempat tersebut
baru buka sekitar 3 bulan lalu. Usaha ini dimiliki 5 orang secara joint. Keduanya juga membenarkan jika kelengkapan surat perizinannya masih proses pengajuan di Pemkot.

"Usaha ini buka pukul 10.00 pagi hingga 22.00. Dikelola oleh manajer operasional yakni Steve Sutikno," ucap mereka berdua sembari meminta namanya tidak dipublikasikan. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO