Ditangkap karena Ngaku Bisa Gandakan Uang

BOJONEGORO (bansaonline) - AT (43), warga Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander ditangkap polisi lantaran diduga menipu sejumlah warga. Kepada warga, ia mengaku bisa menggandakan uang. Tersangka saat ini diamankan anggota Polsek Dander untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka ditangkap atas laporan dua warga asal Ngawi dan Surabaya, Sungkono dan M Atik Setyawan. Mereka mengakui, dijanjikan mendapat tambahan uang dua kali lipat dari jumlah yang disetorkan kepada tersangka.
"Tersangka bilang setiap memberikan Rp1 juta nanti bisa bertambah menjadi Rp1,5 juta dalam waktu satu bulan. Setelah itu, uangnya harus dimasukan ke kotak bertuliskan huruf arab yang sudah disediakan," terang saksi di Mapolsek Dander, Selasa (2/9/2014)

Diduga aksi penipuan tersangka bukan hanya kepada dua orang tersebut. Polisi masih mengembangkan laporan korban lainnya. Terpisah, Kapolsek Dander AKP Imam Kanafi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.
"Dia kami tanggkap karena menurut korban, uang mereka bukan bertambah banyak malah dibawa lari oleh tersangka," tuturnya.

Sampai dengan waktu yang dijanjikan ternyata tersangka tidak bisa membuktikan kalau uang korban bertambah. Polisi telah menyita barang bukti kotak yang diduga bisa untuk menggandakan uang.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: