
SIDOARJO-(BangsaOnline)
Kekesalan Evi Herawati (37) mencapai puncaknya. Selama enam bulan dia ditinggal sang suami tanpa pemberitahuan. Yang menyedihkan, Evi mendengar kabar sang suami, Roni (37), kawin lagi dengan Nur Hidayah (23) warga jalan Pandawa Kebon Sari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian itu diketahui Evi, Sabtu (30/8) saat mencari Roni yang sudah 6 bulan tak kunjung pulang ke rumahnya di Sidomulyo Baru kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. "Selama enam bulan, Evi mencari kemana-mana hingga ke tempat kerjanya PT Wijaya Karya Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo," kata Kanit Reskrim Iptu Valentino.
Di mes suaminya, di Perum Taman Wisata, Desa Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Evi melihat ada wanita lain yang mengaku istri Roni. Ketika didesak wanita itu bisa menunjukkan buku nikah. Tak percaya, Evi melaporkan ke Mapolsek Waru atas surat nikah palsu yang di bawa keduannya.
"Setelah dilakukan pengecekan, data di KUA tidak ada," tambah Valentino.
Polisi pun langsung melakukan penangkapan kepada keduannya, kedua pasutri tersebut di jerat dengan KUHP 263 ayat 2 memalsukan surat nikah palsu. Keduannya akan di ancam human 6 tahun. Sedangkan, pemalsu surat yang berasal dari Pasuruan, masih melakukan pengejaran.



