PKBSI Heran Tergugat Gugat Balik

PKBSI Heran Tergugat Gugat Balik

SURABAYA (bangsaonline) – Sidang gugatan yang dilayangkan Rahmat Shah, Ketua Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), terhadap pengamat Singky Soewadji dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini berlanjut di PN Surabaya, Kamis (28/8). Sidang berlanjut karena mediasi sebelumnya gagal.

Dalam sidang kemarin pihak Rahmat Shah dan sekretaris PKBSI, Tony Sumampau, membacakan jawaban (replik) atas eksepsi Risma dan gugat balik (rekonvensi) Singky. Sebelumnya, pihak Risma mengatakan siap berdamai tapi tanpa syarat apapun, termasuk membayar ganti rugi yang diinginkan penggugat.

Adapun Singky mempersoalkan pemberitaan sidang perdana perkara ini yang tersebar di sejumlah media. Ia dan Risma merasa dirugikan karena pemberitaan tersebut. Poltak Hutadjalu, kuasa hukum penggugat, mengaku heran dengan gugatan balik Singky itu. Menurutnya, dirinya tidak bisa melarang wartawan untuk meliput sidang perkaranya. Itu hak pers. Persidangan juga dinyatakan terbuka,” katanya usai sidang.

Razman Arif, tim kuasa hukum PKBSI, menambahkan, wartawan dilindungi undang-undang dalam melakukan peliputan. Seharusnya, kata dia, jika merasa pemberitaan di media tidak benar, pihak Singky seharusnya memberikan klarifikasi melalui media pula. Selain itu, lanjut dia, ada langkah lain juga bisa dilakukan, yakni melaporkan itu ke Dewan Pers.

Terkait materi gugatan, Razman menjelaskan bahwa apa yang dilakukan PKBSI selama mengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS) sudah sesuai prosedur. Termasuk terkait pengalihan hewan ke tempat penangkaran di daerah lain. “Proses pengalihan penangkaran sudah dilakukan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Bukan keputusan sendiri tanpa melibatkan instansi berwenang lainnya,” tandasnya.

Di sisi lain, kasus ini kemungkinan akan berbuntut panjang. Selain diperdatakan, pihak PKBSI juga melaporkan Singky dan Risma ke Polda Jatim, dengan tudingan melakukan pencemaran nama baik. “Kami laporkan dengan Undang-undang ITE,” ujarnya.

Informasi diterimanya dari penyidik Polda, Risma sudah diperiksa dalam kasus yang dilaporkannya itu Jumat pekan lalu. Adapun Singky dijadwalkan pemeriksaan Senin (1/9) depan. Namun, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan Risma baru dipanggil untuk diperiksa Jumat hari ini. “Risma diperiksa Jumat nanti,” katanya dikonfirmasi wartawan via ponsel.

Sementara itu, pengacara Singky, Martin Suryana, mengatakan gugatan pencemaran nama baik oleh Rahmat dan Tony bisa dibuktikan. “Klien kami selaku pemerhati satwa juga dideskriditkan,” katanya. Dalam gugatan baliknya, Singky menuntut Rahmat dan Tony membayar ganti rugi, material dan immaterial, total sebesar Rp 600 miliar.