
MOJOKERTO (bangsaonline) - Sehari jelang pelantikan anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2009 – 2014 uang pesangon bagi 25 wakil rakyatsebesar Rp 240.660.000 tak kunjung cair. Sekretaris Dewan (Sekwan) mengaku masih mengupayakan pencairan meski tak bisa memberi kepastian waktu pencairan.
Kabag Umum Sekwan DPRD Kota Mojokerto, Joko Purwanto masih memproses pencairan dana yang dibagikan sebesar Rp 9.600.000 bagi anggota dan Rp 12.600.000 bagi pimpinan DPRD. Besaran dana tersebut setara dengan uang representrasi yakni Rp 1.600.000 dikalikan masa kerja selama lima tahun. "Belum tahu kapan cair. Lah saya masih memprosesnya gitu," kata Joko, Selasa (26/8) kemarin.
Hingga kemarin, belum muncul sinyal pembagian uang yang besarannya bervariasi sesuai masa tugas dan kedudukan di dalam tubuh lembaga legislatif tersebut. “Ada uang jasa pengabdian Dewan dan sudah dianggarkan dalam APBD 2014. Dasarnya, Peraturan Pemerintah No 24/2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno.
Menurut dia, besaran jasa pengabdian adalah enam kali gaji pokok untuk anggota yang memiliki masa tugas penuh lima tahun atau disesuaikan dengan masa tugas untuk anggota yang menjadi anggota dewan pengganti antarwaktu (PAW).
Dipaparkan Yunus, angka'uang tali asih' antara ketua Dewan, wakil ketua Dewan dan anggota berbeda-beda. Gaji pokok dikalikan masa representasi, Selain itu, anggota Dewan hasil pergantian antar waktumendapatkan jatah uang jasa pengabdian tidak penuh. Karena Anggota yang telah PAW, telah mendapatkan jatah uang jasa pengabdiannya lebih awal. Serupa dengan seorang anggota Dewan Sugeng Sudarno asal PDIP yang meninggal dunia, di mana uang jasa pengabdiannya telah diberikan kepada ahli waris, Namun soal waktu penyerahan uang 'pesangon' tersebut, Yunus masih enggan membeber. Termasuk nominal masing-masing awak Dewan. "Kita segera komunikasikan dengan Sekwan," tukas politisi PDI-P tersebut.



