Peradilan Anak, Kasus Berat Tetap Diadili

Surabaya–(BangsaOnline)

Sistem peradilan anak sudah diberlakukan. Kasus kriminalitas dengan pelaku anak diupayakan tidak diselesaikan di pengadilan. Namun, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan cara mediasi (diversi). Anak yang terlibat kasus berat, seperti pembunuhan dan narkotika, tetap bisa diajukan ke persidangan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hery Supriyono, Senin (25/8). Di PN Surabaya, ada sebanyak 37 kasus pidana yang melibatkan anak-anak sepanjang semester satu 2014.“Diversi saya kira hanya untuk perkara-perkara kecil saja. Untuk kasus yang berat tetap disidangkan di pengadilan,” katanya.

Dia memaparkan, diversi diberlakukan sebagai upaya melakukan perlindungan terhadap anak. Pelaku kriminalitas yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku disediakan ruang mediasi oleh penyidik kepolisian dan kejaksaan. “Tapi kalau kasusnya berat seperti pembunuhan, apa iya keluarga korban bisa menerima,” tanya dia.

Hery menjelaskan, anak terlibat kasus yang masuk dalam kategori bisa ditangani melalui mediasi ini adalah anak berusia di bawah usia 7 tahun. Jika berlanjut ke pengadilan, maka majelis hakim harus mempertimbangkan tiga hal dalam menjatuhkan putusan.

“Pertama, dikembalikan kepada orang tuanya. Kedua, bisa dititipkan ke lembaga anak untuk didampingi dan dibina,” tandas Hery. Jika kasusnya cukup berat, maka pemidanaan tetap bisa dijatuhkan. “Karena ada anak yang memang harus dihukum agar jera,” paparnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik mengatakan, kejaksaan sudah siap melaksanakan diversi untuk kasus yang melibatkan anak-anak. Tapi, kata dia, untuk kasus berat seperti narkotika tetap disidangkan di pengadilan. “(Diversi) ini merujuk pada Undnag-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujarnya.

Beberapa hari lalu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sudah melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Yakni dengan mengembalikan seorang anak pelaku pencurian kepada orang tuanya. Berkas kasus dikembalikan kepada penyidik kepolisian dengan petunjuk agar tersangka dikembalikan kepada orang tuanya.