
MOJOKERTO (bangsaonline) - Sat Reskoba Polres Mojokerto Kota meringkus
Arifianto Harjo Meinata (23), warga Jl Empu Supo Kelurahan Kedundung Kecamatan
Magersari Kota Mojokerto. Tersangka diketahui menyimpan pil dobel L atau biasa
disebut pil koplo, sebanyak 713 butir.
Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Sriyono mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat jika salah satu rumah di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sering digunakan para pemuda melakukan pesta narkoba. “Rumah itu lalu kami gerebek. Hasilnya anggota menemukan ada 713 butir pil dobel L,” cetusnya Senin (17/3/2014).
Selain menyita ratusan pil koplo itu, polisi juga menyita satu bungkus kerta grenjeng, uang tunai Rp 92.000 dan sebuah ponsel. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. Polisi masih mengembangkan kasus ini, misalnya dengan menelusuri asal muasal barang haram tersebut.



