Kedua pelaku saat dirilis petugas.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ulah dua makelar ini benar-benar keterlaluan. Mereka tega bersekongkol dan membodohi nasabah kredit mobil menggunakan surat abal-abal untuk mendapatkan mobil dengan harga yang sangat murah.
Dua makelar itu adalah Andhika Rahman (36), warga Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya yang tinggal di Perum Royal Juanda, dan Tatok Hariyanto (32), warga Perum Taman Tiara Cluster Mediterania, Buduran, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
Bermodal surat abal-abal, mereka menipu Zaenal Arifin (41), warga Siwalankerto, Surabaya. Korban menyerahkan Mobil Suzuki warna abu-abu metalik bernopol L 7913 IK, dan cuma diberi uang Rp 12 juta.
"Dua tersangka ini bersekongkol untuk menipu korban. Dan dari penyelidikan, ada satu lagi pelaku yang sekarang ini melarikan mobil itu, inisialnya Dd," ungkap Kapolsek Buduran Kompol Hery Mulyanto, Rabu (14/3).
Kasus ini berawal saat korban kredit mobil ke SFI Jemursari, Januari lalu. Setelah bayar uang muka Rp 50 juta dan membayar angsuran tiga kali, Zaenal merasa keberatan dan berniat mengembalikan mobil itu ke leasing.
Saat bertemu Andhika, korban kemudian dijanjikan bisa mendapat pengembalian uang yang cukup besar. Andhika mengaku punya kenalan orang SFI dan bisa membantu. Zaenal pun menyetujui tawaran itu.
Dari situ kemudian korban dikenalkan ke Tatok oleh Andhika. Tatok ini disebut sebagai orang leasing yang bisa membantu. Akhirnya, dalam pertemuan di rumah Tatok di Buduran, korban menyerahkan mobilnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




