Polisi-Jaksa Beda Pandangan, Penanganan Kasus BDH Bakal Alot

SURABAYA (BangsaOnline) – Penanganan kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) yang melibatkan mantan Walikota Surabaya Bambang DH (BDH) tampaknya akan semakin alot. Penyebabnya, terjadi beda pandangan antara penyidik Polda dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ini pula yang menyebabkan berkas kasus ini terpingpong hingga empat kali.

Poin utama perbedaan pandangan polisi-jaksa ini terkait alat bukti dan keterangan yang menunjukkan peran aktif Bambang DH pada pencairan dana japung Rp 720 juta yang dianggap menyimpang. Itu menjadi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang dituliskan dalam berkas yang dikembalikan berulang-ulang kepada penyidik Polda. Sementara pihak penyidik menganggap petunjuk jaksa sudah dilengkapi.

Terbaru, penyidik berencana mendatangkan ahli bahasa untuk menelaah dan menafsiri petunjuk jaksa. Menanggapi itu, Kepala Seksi Penuntut (kasitut) pidana khusus Kejati Jatim Dandeni enggan menanggapi upaya penyidik mendatangkan ahli bahasa tersebut. Namun, kata dia, yang jelas petunjuk yang dilampirkan pada berkas yang dikembalikan masih sama. “Dari pengembalian pertama hingga terakhir petunjuknya tetap sama,” katanya dikonfirmasi Sabtu (23/8/2014).

Yakni diperlukan bukti pendukung yang menunjukkan peran aktif Bambang DH dalam pencairan dana japung yang dinilai menyimpang. Menurutnya, keterangan dan bukti yang dipakai untuk menjerat empat terpidana sebelumnya belum cukup untuk membuktikan Bambang bersalah. Sebab, peran politisi PDIP itu dalam kasus ini berbeda. “Memang ada tambahan dari penyidik, tapi belum signifikan,” tandas Dandeni.

Dandeni mengatakan, jaksa tidak mungkin memaksakan berkas yang belum lengkap diajukan ke persidangan. Tersangka mempunyai peluang besar bebas jika itu terjadi. Namun, lanjut dia, alotnya penangan kasus ini bukan tanpa solusi. Masih bisa diselesaikan dengan cara koordinasi intensif antara penyidik dengan jaksa. “Atau penyidik menyatakan maksimal. Kejaksaan bisa meneruskannya dengan melakukan pemeriksaan tambahan. Itu diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dana japung Rp 720 juta ini sudah menyeret mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga bekas pejabat Pemkot Surabaya, Sukamto Hadi, Muklas Udin, dan Poerwito, sebagai terpidana. Kini, mereka semua sudah bebas. Belakangan, Polda Jatim mengusut dugaan keterlibatan Bambang DH, yang saat dana dicairkan ia menjabat sebagai Walikota Surabaya. Bambang kini ditetapkan tersangka.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: