
SURABAYA (bangsaonline) - Berbagai upaya dilakukan oleh penyidik dalam melengkapi berkas tersangka Bambang Dwi Hartono (BDH) sehingga bisa diproses ke persidangan. Namun upaya tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut seakan menuai hambatan. Terbukti hingga kini, berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi jasa pungut (japung) senilai Rp 720 juta tersebut belum juga rampung. Bahkan berkas itu sudah 4 kali dikembalikan oleh jaksa.
Kali ini tim penyidik punya cara lain agar berkas tersebut tidak dikembalikan lagi oleh jaksa. Salah satunya dengan menghadirkan saksi ahli Bahasa Indonesia dari salah satu Universitas terkemuka di Jawa Timur. Saksi ahli ini nanti akan dimintai pendapat tentang kata-kata "peran aktif' mantan Walikota Surabaya yang pernah dilontarkan jaksa saat persidangan 4 pejabat yang telah menjadi terpidana.
"Saksi ahli bahasa yang kita hadirkan nanti pastinya yang berkualitas. Sehingga dia bisa menerjemahkan maksud dari kalimat jaksa. Supaya berkas yang kita ajukan nanti bisa P21," ujar Kabid Humas Polda Jatim Awi Setiyono didampingi Kasubdit Tipid Korupsi AKBP Anjas Gautama.
Ditanya terkait berasal dari mana saksi ahli bahasa yang akan dihadirkan. Awi mengaku belum bisa memastikan. "Bisa jadi dari Unesa atau dari Malang. Tapi yang terpenting mereke kredibel," tegasnya.
Dalam menentukan pilihan, alumnus Akpol tahun 1992 ini menegaskan, masih perlu melakukan koordinasi terkait siapa saksi ahli yang dianggap layak dan bagus. "Kami terus melakukan koordinasi soal ini. Semoga segera ada saksi ahli yang bisa dihadirkan dalam pemeriksaan tambahan ini," jelasnya.
Dia berharap dengan keterangan saksi ahli yang akan kita hadirkan akan mampu menyempurnakan petunjuk Jaksa. Sehingga nantinya tidak ada sanggahan dalam persidangan hingga berakibat tersangka BDH bisa bebas murni.



