JAKARTA(BangsaOnline)Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu
Prabowo-Hatta.Putusan dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang
yang baru saja usai Kamis malam ini.
Mahkamah menilai dalil tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait
dengan sejumlah permasalahan seperti di DKI Jakarta tak terbukti dan tak
beralasan secara hukum. Pertimbangan tersebut disampaikan hakim
konstitusi Aswanto dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilu
presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Agustus 2014.
Soal
tuduhan penyalahgunaan daftar pemilih khusus tambahan, kata Aswanto,
pemohon tak punya cukup bukti yang meyakinkan bahwa DPKtb tersebut
direkayasa KPU untuk memenangkan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Pemilih
dalam DPKtb tak ketahuan milih yang mana, belum tentu hanya
menguntungkan pihak terkait," ujar Aswanto.
Tuduhan tak
dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu di sekitar 5 ribu tempat pemungutan
suara, menurut Aswanto, tak ada lampiran TPS mana saja yang
direkomendasikan untuk dilakukan pencermatan. "Berdasarkan dokumen
bukti, tak ada keberatan saksi di tingkat Kabupaten/Kota," kata dia.
MK menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden sejak 6
Agustus 2014. Hari ini, MK membacakan putusan gugatan Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang
memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014, Kamis,
21 Agustus 2014.
Anggota Tim Kuasa Hukum
pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menilai, ada
persoalan substansial dari putusan sengketa Pemilihan Presiden 2014 yang
dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak untuk seluruhnya permohonan pasangan
Prabowo-Hatta. Menurut Maqdir, apa yang diputuskan MK kontradiktif
dengan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Putusan MK
kontradiksi dengan putusan DKPP. Salah satu yang kasat mata dikatakan
tidak ada pelanggaran oleh KPUD DKI berhubungan dengan rekomendasi
Bawaslu pemungutan ulang di 5.802 TPS yang kami persoalkan," kata Madir,
seperti dikutip dari wawancara yang ditayangkan TVOne, seusai sidang putusan, Kamis malam.
Sementara,
lanjut dia, putusan DKPP menyatakan hampir semua anggota KPU DKI
Jakarta dihukum karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik. "Kalau
bicara keadilan substansial, ada pelanggaran etik penyelenggara pemilu,"
kata dia.
Contoh lainnya, sebut Maqdir, soal pembukaan kotak
suara. MK menilai tidak ada masalah dengan hal itu. Ada pun, DKPP
memutuskan ada pelanggaran oleh Komisioner KPU terkait perintah
pembukaan kotak suara.
"Ini jadi pertanyaan. Ke depan dengan
sistem seperti sekarang, mau apa? Hukum acara di MK meang sudah selesai,
tapi ini ada persoalan subsatnsial antara MK dengan DKPP. Proses
pelaksanaan Pilpres dimana penyelenggara melanggar kode etik,"
paparnya.




