
SURABAYA (bangsaonline) - Jandri Onasis Siadari, kurator yang menjadi terdakwa dugaan pemalsuan dokumen, membuncahkan kekecewaannya saat disidang di PN Surabaya, Kamis (14/8). Dia berang karena merasa dizalimi oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang memaksakan dirinya terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen saat mengurus utang-piutang PT SAIP di PKPU sehingga berujung pailit.
Keterangan dari saksi ahli Hadi Subhan menjelaskan, dokumen laporan keuangan PT SAIP harus diverifikasi bukti-buktinya. Jika tagihan utang-piutang berasal dari perjanjian, juga harus dibuktikan. ”Jika kreditor tidak mengajukan bukti tagihannya ataumengajukan bukti-bukti tapi tidak lengkap, maka pengurus wajib untuk membantah dalam praktek pengurusan PKPU disebut ditolak,” katanya.
Nah, di persidangan JPU terus memaksakan pertanyaan saksi soal adanya unsur pemalsuan dokumen dalam penetapan berita acara. Sementara fakta persidangan terungkap, berita acara yang ditandatangani oleh hakim pengawas menjadi pedoman untuk diajukan kepada majelis pemutus. Laporan yang dibuat oleh kurator selalu disampaikan kepada hakim pengawas. Artinya, keputusan yang dikeluarkan hakim pengawas, dalam kasus PT SAIP, adalah tanggungjawab pengadilan, bukan kurator.
Jandri berang karena tudingan pemalsuan dokumen tidak dilakukannya. Sebab, yang menentukan tagihan kreditur ditolak atau diterima adalah hakim pengawas. ”Sebagai kurator/pengurus saya hanya membuat berita acara rapat verifikasi,” ujarnya.
Dia menilai kasus yang membelitnya sarat kriminalisasi atas profesinya sebagai kurator. Apalagi, di sidang sebelumnya dia mengaku semua bukti di PKPU sudah diverifikasinya. Tapi, tidak satupun bukti-bukti tersebut mendedahkan perihal piutang ZT Holding. Justru BRI yang bisa membuktikan piutang sehingga berujung pemailitan PT SAIP.
Seperti diketahui, kurator Jandri Onasis Siadari diadili karena setelah dilaporkan oleh Direktur PT SAIP, Robert Janoan. Ia dituding melakukan pemalsuan dokumen sehingga menyebabkan PT SAIP dipailit. Dalam sidang, pihak terdakwa kecewa karena hingga kini jaksa Kejati Jatim belum berhasil menghadirkan saksi pelapor untuk bersaksi di persidangan.



