PONOROGO (bangsaonline) - Kepala Desa Besuki, Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo Nur Hidayat Samsuri dilaporkan Kepala Urusan Keuangan (KAUR) Desanya sendiri Hadi Eko Cahyono, karena diduga menggelapkan sejumlah dana kas desa.
Kemarin, digelar sidang kedua di Pengadilan Negeri Ponorogo untuk kasus ini. Dihadirkan tiga saksi, yaituYani (Kepala Dusun), Hadi eko Cahyono (KAUR Keuangan) dan terakhir Sekertaris Desa Besuki.
BACA JUGA:
- Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Masjid Badegan Ponorogo
- Terekam CCTV Motor Pelajar Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo
- Mancing Lalu Mandi di Sungai, Bocah 10 Tahun di Ponorogo Tewas Tenggelam
- Ratusan Pengayuh di Ponorogo Terima Bantuan Becak Listrik, Plt Bupati: Kata Presiden, Jangan Dijual
Terungkap ada sekitar Rp 29,5 juta, yang dalam penggunannya tidak menggunakan kwitansi, sebagaimana seharusnya administrasi yang baik, dan diduga telah digelapkan.
Banyak warga Desa Besuki yang antusias mengikuti persidangan tersebut baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. JPU Irawan berharap kasus ini dapat segera terselesaikan dengan baik di pengadilan dan tidak menjadikan gejolak di desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




