Kemenag Mojokerto Minta Warga Laporkan Pungli Biaya Nikah

Kemenag Mojokerto Minta Warga Laporkan Pungli Biaya Nikah

MOJOKERTO (bangsaonline) - Semua biaya pernikahan dan pencatatan nikah yang dilakukan di KUA semuanya sudah digratiskan, dan tidak dipungut biaya apapun. Itu sebabnya, jika ada masyarakat disuruh bayar, diimbau melaporkan langsung ke Kemenag.

Iimbauan ini disampaikan Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Mojokerto, Ahmad Rodli. ”Sejak PP no 48 th 2014 tentang pencatatan biaya nikah, semua pencatatan nikah di kantor KUA digratiskan, karena ditanggung oleh negara. Tapi kalau pencatatan nikah dilakukan diluar KUA atau diluar jam kerja, sesuai PP dikenai tarif 600 ribu rupiah,” jelas Rodli.

Meski digratiskan, beberapa warga yang menikah sampai saat ini masih dikenai biaya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta. Modusnya, sebagian besar dilakukan oleh perangkat desa.

Rodli menambahkan, jumlah buku nikah yang saat ini terdistribusikan ke KUA sekitar 10 ribuan. Bisa jadi, lanjut dia, banyaknya orang menikah tahun ini juga karena makin sadarnya masyarakat. Apalagi saat ini banyak muda-mudi yang pacaran oleh orangtuanya diminta menikah saja.

Selain juga karena makin sejahteranya masyarakat. Sebab, menikah butuh biaya. Selain bulan Besar, bulan Syawal dan Maulud (Desember) adalah mongso ngunduh mantu yang biasa dipilih orang.

Saat ini belum direkap jumlah pasangan menikah hingga akkhir bulan Besar. Namun hingga menjelang Besar kemarin, sudah ada 6.930 pasangan menikah. Diprediksi, bulan Besar jumlahnya berlipat.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kemenag Mojokerto Minta Warga Laporkan Pungli Biaya Nikah