Dadi Waluyo, saksi Prabowo-Hatta mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden di 14 kabupaten di Provinsi Papua dilakukan tidak sesuai dengan tahapan sesuai dengan perundangan dan kearifan lokal.
Menurut Dadi, di 14 kabupaten tersebut tidak dilaksanakan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 14 kabupaten tersebut antara lain Dogiay, Paniai, Deyai, Intan Jaya, Jaya Wijaya, Lani Jaya, Meberamo Tengah, Yaniwo, Nduga, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, dan Tolikara.
"Hal itu dibuktikan degnan bahwasanya tidak ada tahapan tahapan di tingkat kampung atau TPS dan PPS. Tidak ada juga rekap tingkat distrik, yang ada hanya tahapan tingkat KPU kabuapten," beber Dadi dalam sidang lanjuta perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dadi mengatakan hal tersebut dibuktikan degan saksi-saksi pasangan calon nomor urut satu bahwa tidak ada forum atau proses Pemilu di TPS, PPS, hingga PPD.
Menurut Dadi, menurut saksi mereka, proses pemungutan suara dan rekapitulasi hanya ada di tingkat KPU Kabupaten.
Dadi melanjutkan bahwa saki mereka juga dihalang-halangi masuk saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Saksi mereka telah mengajukan keberatan namun mereka dipaksa untuk membubuhkan tanda tangan.
Misalnya di Kota Jaya Pura, yakni di TPS 14, 16, dan 23 Kelurahan Entrop, Distrik Haya Pura Selatan. Karena dihalang-halangi dan mengalami intimiasi kata Dadi, pasangan Prabowo-Hatta tidak memoperoleh suara satu pun di TPS tersebut.
"Sehingga perolehan yang kita peroleh di sana nol dan nomor urut dua dapatkan sesuai seluruh DPT yang mulia. Ini baru sebagian yang mulia. di kota ada beberapa titik," kata dia.
esaksian Novela Nawifa, saksi pemohon pada sidang
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi
pembicaraan di media sosial, seperti Twitter dan Facebook. pasalnya, tidak
seperti saksi-saksi sebelumnya, Novela dengan tegas terkadang memarahi Hakim
Konstitusi.
Salah satunya saat dirinya ditanya oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Saat
ditanya terkait kecurangan pilpres di distrik yang bukan tempat tinggalnya,
Novela enggan menjawab. Dia mengaku hanya akan menjawab pertanyaan yang
berkaitan dengan distriknya.
"Saya tidak mau bicara itu, saya hanya bicara di kampung saya,"
ujarnya.
Mendapat jawaban yang tidak memuaskan, Patrialis berujar "Kacau ini."
"Bapak kacau, saya lebih kacau," ujar pemohon disambut riuh sidang.
Proses tanya jawab ini kemudian menjadi pembicaraan netizen (pengguna
internet). Banyak yang membicarakan aksi Novela yang dianggap galak kepada
hakim MK.
"Parah saksi prabowo-hatta : kakak Novela Nawifa antara mo ketawa ama
kesel... ih kaka bikin galau saja.." tulis akun @RiaFajjariah, Selasa
(12/8).
"Novela nawifa buat ngakak xD" tulis @khairiahfajrin.
"Hiburan pagi, nonton keterangan saksinya Prabowo di MK," tulis akun @medistorsi.
Sidang sengketa Pilpres di MK memang makin panas. Bahkan M Taufik, Ketua Gerindra DKI Jakarta mengancam akan menanngkap dan menculik Ketua KPU Husni Kamil Manik. Karena itu kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menilai stasiun televisi nasional Metro TV dapat menjadi pihak bersalah atas ancaman itu karena ikut menyiarkan ancaman tersebut.
"Kamaren sudah saya telepon Metro TV. Enggak boleh membiarkan orang mengancam-ancam lewat TV. TV juga ikut tertuduh memberikan kesempatan orang mengancam di muka umum. Itu engak boleh," kata Buyung saat jeda sidang ketiga gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurut Buyung, jika ada pihak-pihak yang berniat mengancam seseorang seharusnya media massa tidak memuat pernyataan tersebut, guna menjaga kondisi yang aman dan terkendali.
"Jadi jangan dimuat kalau ada yang mengancam. Metro TV dipakai untuk mengancam, saya dengar sendiri dan liat sendiri. Dia (Taufik) akan mengambil tindakan apalagi penculikan kepada ketua KPU, suatu tindakan melanggal hukum," tutur Buyung.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (10/8/2014) Taufik memberikan pernyataanya untuk mendesak kepolisian agar menangkap Husni karena menurutnya telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara tanpa seizin Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya khawatir kami yang menangkap. Jadi jangan salahkan kami, kalau penegak hukum tidak melakukan penegakan hukum dengan cepat," ucap Taufik di rumahnya yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 21, Jakarta Selatan, kemarin.




