
MOJOKERTO (bangsaonline) - Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto merana. Untuk melayani permintaan masyarakat, untuk cetak KTP selama kuartal Januari-Agustus Dinas itu harus ngutang untuk mencetak 4000 an KTP.
“Hingga hari ini, jumlah cetak KTP manual sebanyak 4.632 keping,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, Selasa (12/8).
Alasan permohonan pembuatan KTP, ujar Yasak, yakni KTP hilang, KTP pemula, pindah alamat dan perubahan status.
Menurut Yasak, perpanjangan masa berlaku KTP manual (non-elektronik) sampai akhir Desember 2014 sesuai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional.
Namun yang jadi ganjalan, akibat perpanjangan masa berlaku KTP non-elektronik Dispendukcapilterpaksa menanggung hutang pada rekanan. “Karena sebelumnya perpanjangan KTP manual hingga Desember 2013, maka tidak ada anggaran untuk penyediaan dana pengadaan. Tapi karena awal Januari lalu turun Perpres Nomor 112/2013, makauntuk pengadaan cetak KTP ini, terpaksa hutang pada rekanan,” kilah Yasak.
Untuk menyelesaikan tanggungan hutang tersebut, pihaknya mengajukan anggaran dalam P-APBD 2014 untuk biaya cetak KTP manual Januari – Desember 2014. “Kita ajukan Rp 50 juta,” tukasnya.



