PACITAN, BANGSAONLINE.com - Guru lingkup pendidikan menengah (dikmen) di Pacitan calon penerima tunjangan profesi pendidik (TPP) diimbau tidak resah seiring ditetapkannya Kardoyo, Kepala Cabang Dinas Pendidika, Pemprov Jatim Wilayah Pacitan sebagai tersangka. Kardoyo diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) oleh Kejati Jatim.
Imbauan ini disampaikan Marwan selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pacitan. Ia mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan ikut campur terkait pencairan TPP guru dikmen.
"Namun begitu, sebagai OPD yang juga menaungi dunia pendidikan kami memberikan imbauan agar para guru SMA dan SMK di Pacitan tidak gundah lantaran persoalan tersebut. Kami selaku wakil dari Dikbud Pacitan serta pemkab, memohon agar para guru dikmen tetap bersabar. Saya pastikan hak-hak mereka tetap akan terpenuhi. Hanya soal waktu yang belum bisa dipastikan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/11).
Sekalipun Kardoyo selaku pejabat yang berwenang mengusulkan surat permintaan membayar (SPM) atas TPP guru saat ini tengah tersandung kasus hukum, namun ia memastikan jajaran di Cabang Disdik Jatim wilayah Pacitan masih ‎bisa membuka jalur koordinasi dengan jajaran di atasnya.
"Jadi secepatnya ada koordinasi ke provinsi. Kalau Kepala Cabang Dinasnya berhalangan, kan ada Kepala TU-nya. Mereka bisa berkoordinasi dengan pemprov," imbau mantan Kepala BKD ini.
Sebagaimana diketahui, hingga detik ini semua guru lingkup dikmen di Pacitan belum menerima hak TPP triwulan ke-III Tahun Anggaran 2017. Sejauh ini belum ada keterangan pasti apa penyebab terhambatnya pencairan hak tunjangan para guru itu. (yun/rev)




