PACITAN, BANGSAONLINE.com - Potensi perniagaan oli bekas di Pacitan hingga kini sama sekali lepas dari penarikan pajak atau retribusi. Pemkab setempat belum memiliki payung hukum untuk menarik sejumlah kewajiban kepada mereka.
Selain perniagaan oli bekas, sejumlah perkantoran, pusat pertokoan, atau bidang usaha lain yang menggunakan generator set (genset) dengan kapasitas diatas 10.000 Kva juga luput dari pengenaan pajak. Alasannya pun sama, tidak dimilikinya dasar aturan.
"Sejauh ini kita memang belum mempunyai produk aturan (Perda) untuk mengenakan sejumlah kewajiban kepada mereka. Baik pedagang oli bekas ataupun pengguna genset di atas ambang batas daya tertentu," ujar Winardi, Kepala Bapenda Pacitan, Minggu (19/11).
Mantan Kepala Kantor Ketahanan Pangan ini mengakui sebagaimana ketentuan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah, ada 10 item pajak yang telah ditindaklanjuti dengan Perda maupun Perbup.
"Akan tetapi soal perniagaan oli bekas dan penggunaan genset masih akan kami pelajari lebih lanjut. Ada atau tidak nomenklatur yang spesifik menyebutkan potensi pajak tersebut," jelas Winardi pada pewarta.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Bapenda Sih Astuti Ndari memberikan apresiasi atas masukan itu. Sebab hal itu menjadi potensi yang bisa mengungkit kenaikan pendapatan asli daerah (PAD). "Namun kita tetap akan sikapi secara empiris dulu, utamanya ketentuan-ketentuan aturannya dan kewenangan pemungutnya di daerah," timpal dia.
Sementara itu sebagaimana kabar yang dihimpun, tiap minggu setidaknya sekitar 5-7 drum oli bekas dari satu toko diusung ke luar daerah. Belum lagi yang ada di perbengkelan serta toko-toko oli yang tersebar di 12 kecamatan. (yun/rev)




