Satpol Hentikan Empat Penambangan Galian C Liar

Satpol Hentikan Empat Penambangan Galian C Liar

GREDIK (bangsaonline) - Satpol PP di bawah kepemimpinan Darmawan terus lakukan penertiban areal-areal penambangan galian C liar. Kali ini, ada empat lokasi galian C liar yang ditertibkan, karena pemiliknya tidak mengantongi izin. " Memang baru-baru ini kami hentikan paksa empat areal penambangan galian C, karena pemiliknya tidak kantongi izin dan tidak membayar retribusi, " kata Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro, Senin.

Ditegaskan Agung, empat lokasi areal galian C yang dihentikan Satpol PP itu di antaranya, di Desa Banter Kecamatan Benjeng. Di desa tersebut ada pemilik lahan (sawah) yang mengeruk areal tambaknya untuk tempat pemancingan.

Kemudian eks (limbah) dari bekas penggalian tambak tersebut oleh pemiliknya dijual. Namum, pemiliknya tidak membayar retribusi penjualan tanah galian tambak tersebut. " Ya, setelah dibayar, kami mengizinkan pemiliknya untuk meneruskan penggalian dan menjual tanah galian tambak, " jelas Agung.


Sementara bagi pemilik areal galian C yang tidak membayar retribusi, terpaksa Satpol PP harus menyetop penggalian sampai pemiliknya menjalankan aturan yang berlaku. " Sebetulnya sangat sederhana aturannya, bagi pemilik usaha galian yang sudah mengurus izin dan membayar retribusi, mereka bisa aman menjalankan aktivitas. Namun, kalau tidak kantongi izin, tapi tetap nekat lakukan penggalian, maka wajib dihentikan paksa, " terang mantan Kasi Pembinaan Umum dan Pengembangan Kapasitas Satpol PP ini.


Agung menambahkan, di Kabupaten Gresik disinyalir masih banyak tempat galian-galian liar yang lolos dari awasan Satpol, karena keterbatasan personel. Karena itu, Satpol meminta masyarakat ikut membantu lakukan pengawasan. " Masyarakat jangan takut, jika menemukan aktivitas penggalian yang diketahui tidak ada izin, laporkan saja ke Satpol, " pintanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: