Pengedar Upal asal Jepara Ditangkap di Tuban

Pengedar Upal asal Jepara Ditangkap di Tuban

TUBAN (bangsaonline) - Masyarakat Tuban diminta mewaspadai uang palsu (upal), khususnya uang pecahan Rp 100 ribu. Hal itu menyusul dengan tertangkapnya Andi Khurdin (39) warga Desa Semat, Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Jawa Tengah oleh satuan petugas polers Tuban, Senin (11/8/2014).

Andi Khurdin ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengedarkan uang palsu di perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah yang berada di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban. Dalam tangkap tangan, petugas berhasil menyita uang palsu sebanyak rp 140 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang sebanyak itu akan diedarkan di wilayah Tuban dan sekitarnya.

“Uang ini sudah saya edarkan di daerah Jawa Tengah, dan rencana akan diedarkan di daerah Tuban,” kata Andi Khurdin saat dalam penyeledikan petugas polres Tuban. Untuk setiap kali pertukaran nilainya sebesar 1 banding 3. Artinya setiap tukar Rp 300 ribu, pengedar akan mendapatkan Rp 100 ribu. “Kalau berhasil menukar, pembagianya 1 banding 3,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi saat dikonfirmasi membenarkan jika satuannya telah berhasil meringkus pengedar uang palsu dengan nama Andi Khurdin.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Pengedar Upal asal Jepara Ditangkap di Tuban