
Jakarta(BangsaOnline)Pemilik pabrik ekstasi Ho Kweet Khiong (54) lolos dari
ancaman hukuman mati. Khiong membangun pabriknya di kompleks mewah di Sunter,
Jakarta Utara, dengan kapasitas produksi seribu butir per hari.
Kasus bermula saat tim khusus dari Polres Jakarta Barat (Jakbar) mengendus
peredaran narkoba di wilayahnya, terutama kawasan hiburan malam. Dari
penyidikan itu, Polres Jakbar menggerebek sebuah rumah mewah di Komplek Danau
Indah 13, Blok B 4, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 29 Januari
2013.
Dari rumah tersebut ditemukan bahan narkotika ekstasi dan berbagai peralatan
pembuat ekstasi. Bahan baku itu diimpor dari Malaysia. Selain Khiong, turut
ditangkap pula rekannya, Jun Kartolo, Tan Rudi dan distributor hasil ekstasi,
Ferry. Selain itu, mereka juga mengirimkan barang lewat jasa paket swasta.
"Saya menempati lantai 3, Rudi di lantai 2," kata Khiong seperti
dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (11/8/2014).
Khiong dan teman-temannya diadili dengan berkas terpisah. Khiong diancam pasal
113 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Adapun jaksa dalam tuntutannya
menuntut penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Jakbar
menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Menjatuhkan denda Rp 20
miliar subsider 4 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari
Kemal Tampubolon, H Maratua Rambe dan Krisnugroho pada 19 September 2013 lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Khiong tidak mendukung upaya pemerintah
memberantas narkoba. Adapun hal yang meringankan, Khiong berterus terang selama
persidangan dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa memperlancar jalannya persidangan," putus ketiganya.



