Pemilik Pabrik Ekstasi Lolos dari Hukuman Mati

Pemilik Pabrik Ekstasi Lolos dari Hukuman Mati

Jakarta(BangsaOnline)Pemilik pabrik ekstasi Ho Kweet Khiong (54) lolos dari ancaman hukuman mati. Khiong membangun pabriknya di kompleks mewah di Sunter, Jakarta Utara, dengan kapasitas produksi seribu butir per hari.

Kasus bermula saat tim khusus dari Polres Jakarta Barat (Jakbar) mengendus peredaran narkoba di wilayahnya, terutama kawasan hiburan malam. Dari penyidikan itu, Polres Jakbar menggerebek sebuah rumah mewah di Komplek Danau Indah 13, Blok B 4, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 29 Januari 2013.

Dari rumah tersebut ditemukan bahan narkotika ekstasi dan berbagai peralatan pembuat ekstasi. Bahan baku itu diimpor dari Malaysia. Selain Khiong, turut ditangkap pula rekannya, Jun Kartolo, Tan Rudi dan distributor hasil ekstasi, Ferry. Selain itu, mereka juga mengirimkan barang lewat jasa paket swasta.

"Saya menempati lantai 3, Rudi di lantai 2," kata Khiong seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (11/8/2014).

Khiong dan teman-temannya diadili dengan berkas terpisah. Khiong diancam pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Adapun jaksa dalam tuntutannya menuntut penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Jakbar menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Menjatuhkan denda Rp 20 miliar subsider 4 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Kemal Tampubolon, H Maratua Rambe dan Krisnugroho pada 19 September 2013 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Khiong tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba. Adapun hal yang meringankan, Khiong berterus terang selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa memperlancar jalannya persidangan," putus ketiganya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Pemilik Pabrik Ekstasi Lolos dari Hukuman Mati