
LAMONGAN (bangsaonline)-Panwaslu Kabupaten Lamongan kembali menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pejabat PNS, Minggu (16/3/2014) tadi siang.
Seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Lamongan diketahui terlibat dalam pengerahan massa saat kampanye terbuka PPP yang berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mustaghitsin Lamongan.
"Hal ini mengarah pada dugaan mobilisasi
massa kampanye oleh pejabat PNS," kata anggota panwaslu Lamongan
sekaligus Ketua Gakumdu Lamongan, Mustaqim Khoiron.
Mustaqim
mengungkapkan, indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana
pemilu ini dibuktikan dengan adanya surat edaran resmi yang diberikan
kepada jamaah KBIH Ponpes Darul Mustaghitsin untuk mengikuti kegiatan
kampanye PPP yang dihadiri Menteri Agama sekaligus Ketua Umum PPP,
Suryadharma Ali. Dalam surat tersebut tertera tanda tangan Imam Trisno
Eddy, selaku ketua Yayasan Ponpes. "Selain jabatan Ketua Yayasan, yang
bersangkutan juga menjabat Kepala Disnakertransos Pemkab Lamongan,"
ungkapnya.
Unsur pidana pemilu ini, lanjut Mustaqim, dikuatkan
dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan
oleh Polres Lamongan yang menyatakan kalau acara yang berlangsung di
halaman ponpes tersebut adalah kampanye PPP dengan menghadirkan
Suryadharma Ali sebagai juru kampanyenya. "Jurkamnya kan Menteri Agama
Suryadharma Ali, bukan Kepala Dinas tersebut," ujarnya.
Ditambahkan,
pihaknya akan menindak pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut
dengan pasal 86 ayat 3 UU Pemilu tahun 2012. Dimana yang bersangkutan
secara tidak langsung menyatakan surat yang ditujukan kepada jamaah KBIH
merupakan pengerahan massa saat kampanye PPP. "Kami akan lakukan
klarifikasi dalam waktu dekat kepada yang bersangkutan," imbuhnya.



