Kepala Dinas di Lamongan Mobilisasi Massa Kampanye

Kepala Dinas di Lamongan Mobilisasi Massa Kampanye

LAMONGAN (bangsaonline)-Panwaslu Kabupaten Lamongan kembali menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pejabat PNS, Minggu (16/3/2014) tadi siang. 

Seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Lamongan diketahui terlibat dalam pengerahan massa saat kampanye terbuka PPP yang berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mustaghitsin Lamongan. 

"Hal ini mengarah pada dugaan mobilisasi massa kampanye oleh pejabat PNS," kata anggota panwaslu Lamongan sekaligus Ketua Gakumdu Lamongan, Mustaqim Khoiron.

Mustaqim mengungkapkan, indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana pemilu ini dibuktikan dengan adanya surat edaran resmi yang diberikan kepada jamaah KBIH Ponpes Darul Mustaghitsin untuk mengikuti kegiatan kampanye PPP yang dihadiri Menteri Agama sekaligus Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. Dalam surat tersebut tertera tanda tangan Imam Trisno Eddy, selaku ketua Yayasan Ponpes. "Selain jabatan Ketua Yayasan, yang bersangkutan juga menjabat Kepala Disnakertransos Pemkab Lamongan," ungkapnya.

Unsur pidana pemilu ini, lanjut Mustaqim, dikuatkan dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh Polres Lamongan yang menyatakan kalau acara yang berlangsung di halaman ponpes tersebut adalah kampanye PPP dengan menghadirkan Suryadharma Ali sebagai juru kampanyenya. "Jurkamnya kan Menteri Agama Suryadharma Ali, bukan Kepala Dinas tersebut," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya akan menindak pejabat yang melakukan pelanggaran tersebut dengan pasal 86 ayat 3 UU Pemilu tahun 2012. Dimana yang bersangkutan secara tidak langsung menyatakan surat yang ditujukan kepada jamaah KBIH merupakan pengerahan massa saat kampanye PPP. "Kami akan lakukan klarifikasi dalam waktu dekat kepada yang bersangkutan," imbuhnya.


Kepala Dinas di Lamongan Mobilisasi Massa Kampanye