Korban Miftahkhul Arifin mengalami luka di bagian hidung. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mohamad Samsu Ni'am (40) tega membacok adik kandungnya, Miftakhul Arifin (38). Beruntung, sabetan sabit sang kakak ditangkis, namun masih melukai hidung korban. Alasanya sepele, hanya karena sekarung buah-buahan yang diambil dari tanah warisan.
Kapolsek Wlingi, Kompol Hari Mujiarso saat dikonfirmasi mengatakan pertikaian dua bersaudara ini terjadi Jumat (20/10) lalu. Namun, baru dilaporkan pada Rabu (25/10) sore kemarin.
BACA JUGA:
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
- Polisi Ringkus Pembobol Sekolah di Blitar
"Kejadiannya di areal persawahan lingkungan Pandean Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar," jelas Kompol Hari Mujiarso, Kamis (26/10).
Menurut keterangan korban, kejadian itu berawal saat korban melihat kakaknya duduk di bawah pohon di areal persawahan warisan keluarga mereka. Di dekat kakaknya, korban melihat sebuah karung berisi buah-buahan yang baru dipanen kakaknya. Lalu korban menghampiri kakaknya dan mengatakan agar meminta izin dulu sebelum mengambil buah di kebun warisan itu.
"Mendengar ucapan adiknya itu, pelaku tersinggung dan langsung berdiri kemudian menyabetkan sabit yang dipegangnya ke arah kepala adiknya," imbuhnya.
Merasa nyawanya terancam, korban langsung menangkis serangan bacokan itu. Namun meski ditangkis, ujung sabit menyerempet hidung korban hingga mengalami luka robek cukup parah. Korban yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk mendapatkan perawatan.
"Setelah dirawat, korban baru melaporkan kasus tersebut," jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Wlingi, beserta barang bukti sebilah sabit yang digunakan untuk membacok korban. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 351 KHUP. Pasal tentang penganiayaan dan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




